Bisnis.com, JAKARTA — Polemik terkait besaran utang pemerintah yang terus meningkat setiap tahun, menunjukkan betapa mendesaknya perbaikan rasio pajak.
Ekonom Maybank Indonesia Juniman mengakui dari sisi penerimaan pajak sebenarnya setiap tahun mengalami peningkatan, tetapi rasio pajaknya tak pernah beranjak dari kisaran angka 10%.
Di sisi lain, belanja negara setiap tahun juga meningkat, ketidakseimbangan antara kemampuan memungut dan beban pengeluaran membuat keseimbangan primer mengalami defisit dalam beberapa waktu belakangan ini.
"Dengan kondisi ini penerimaan kita tak cukup untuk membiayai belanja dan pada akhirnya pemerintah menambah utang," kata Juniman di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah harus terus meningkatkan rasio pajak, terutama mengoptimalkan penerimaan pajak yang berasal dari sektor-sektor yang selama ini belum optimal berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Ekstensifikasi, kata Juniman, juga diperlukan misalnya dengan memasukkan sejumlah sektor yang sama sekali belum tersentuh oleh rezim perpajakan, supaya ada keadilan dari sisi beban pembayaran pajak.
"Selain itu juga dilakukan reformasi dari aparat pajak supaya lebih kredibel dan juga dilakukan reformasi IT pajak supaya penerimaan pajak dapat dilakukan otomatisasi [digitalisasi]," jelasnya.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengakui tugas menjaga stabilitas anggaran melalui pemenuhan target penerimaan pajak memang tak mudah, apalagi dengan realisasi tahun 2017 yang mengalami shortfall, pertumbuhan penerimaan pajak jadi membengkak sebesar 26%.
Meski cukup berat, otoritas pajak tetap berharap tren pertumbuhan maupun rasio pajak terus membaik. Hal itu didukung oleh kinerja penerimaan pajak pada awal tahun ini yang mulai berangsur mengarah ke pola normal penerimaan pajak.
Sebagai contoh, lanjut Robert, penerimaan pajak hingga Februari 2018 misalnya, sebagian jenis pajak tercatat tumbuh dua digit. PPh Pasal 21 tumbuh 17,15% atau senilai Rp21,16 triliun, PPh badan tumbuh 7,74% senilai Rp17,88 triliun, dan PPh Final tumbuh 12,6% atau Rp16,88 triliun.
Selain itu, Robert menambahkan, terkait peningkatan performa penerimaan pajak, otoritas pajak akan melakukan tiga upaya. Pertama, Ditjen Pajak akan fokus perbaikan pelayanan dan penyuluhan termasuk pengelolaan surat pemberitahuan.
Kedua, mengenai kemudahan berusaha, hal itu dilakukan misalnya dengan memperbaiki proses pemeriksaan yang selama ini acapkali menjadi obyek sengketa. Ketiga, tata kelola pemanfaatan data wajib pajak melalui dengan sinergi dan pemanfaatan pengawasan data.
"Overall pelayanan data kami perbaiki, pengelolaan data kami perbaiki karena menjadi sesuatu yang mendesak pada 2018 [supaya] pengawasan juga berkualitas," ungkap Robert, beberapa waktu lalu.