Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO: Ditjen Pajak Pertimbangkan Terbitkan Aturan Teknis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan penerbitan aturan teknis terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.
Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan menyampaikan materi saat acara Bahana Forum di Jakarta, Senin (12/2/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan menyampaikan materi saat acara Bahana Forum di Jakarta, Senin (12/2/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan penerbitan  aturan teknis terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah akan mengecek kelemahan aturan baru tersebut, jika memang ada yang perlu ditegaskan, bisa saja ketentuan misalnya soal cara penghitungan diatur dalam peraturan direktur jenderal pajak.

"Bisa di perdirjen, tetapi nanti kami akan mengeceknya terlebih dahulu," kata Robert, pekan lalu.

Ketentuan mengenai cara lain mengitung peredaran bruto merupakan salah satu kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah bulan lalu. Beleid ini, kata Robert, diterapkan apabila ditemukan seorang wajib pajak tak melakukan pencatatan atau pembukuan. 

"Ini sebenarnya untuk jaga-jaga, jadi sangat jarang dilakukan. Tetapi kami lihat perlu juga dijelaskan aturan mainnya," ungkapnya.

Adapun beleid itu menyebutkan delapan cara lain menghitung peredaran bruto. Metode yang pertama adalah penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai. Penghitungan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak.

Kedua, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode sumber dan penggunaan dana. Rujukannya adalah data dan informasi mengenai sumber dana dan penggunaan dana dalam suatu tahun pajak.

Ketiga, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode satuan dan volume. Acuannya adalah data dan atau informasi mengenai jumlah satuan atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak.

Keempat, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan biaya hidup. Penghitungan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.

Kelima, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih. Pemeriksa dapat menggunakan data atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak sebagai basis penghitungan peredaran bruto.

Keenam, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode berdasarkan SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya. Sesuai dengan jenis metodenya, dasar penghitungan peredaran brutonya adalah SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.

Ketujuh, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi. Untuk menggunakan metode ini, pemeriksa harus memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak.

Kedelapan, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio. Untuk cara ini, penghitungannya mengacu pada persentase atau rasio pembanding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper