Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Masuk Intan Dibebaskan, Kemenperin Harapkan Omzet Perhiasan Naik Minimal 5%

Kementerian Perindustrian berharap pembebasan tarif bea masuk intan dapat menumbuhkan industri kerajinan, termasuk perhiasan.
Pengrajin membuat perhiasan dari perak di Kendalsari, Malang, Jawa Timur, Senin (8/5)./Antara-Ari Bowo Sucipto
Pengrajin membuat perhiasan dari perak di Kendalsari, Malang, Jawa Timur, Senin (8/5)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian berharap pembebasan tarif bea masuk intan dapat menumbuhkan industri kerajinan, termasuk perhiasan.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Gati Wibawaningsih menuturkan pembebasan bea masuk untuk ini akan mendorong pendapatan bagi perajin. Selain itu pabrikan juga akan bersemangat untuk ekspansi karena kepastian bahan baku lebih terjaga. 

"Pembebasan bea masuk akan meningkatkan nilai penjualan. Hitungan kasar ya bisa naik 5%," kata Gati, Kamis (15/3/2018). 

Kementerian perindustrian terus memacu performa IKM karena sektor ini banyak menyerap tenaga kerja serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. 

Kemenperin mencatat, nilai ekspor komoditas perhiasan pada 2017 mencapai  US$2,6 miliar.  Sepanjang tahun 2011 hingga 2016, kinerja ekspor perhiasan nasional menunjukkan tren peningkatan sebesar 16,85%. Saat ini salah satu eksportir perhiasan terbesar Indonesia berasal dari Jawa Timur.

Kemenperin mencatat, industri perhiasan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, baik itu melalui penyerapan tenaga kerja maupun nilai ekspor. Saat ini, terdapat 36.636 unit industri perhiasan di Indonesia dengan jumlah penyerapan tenaga kerja lebih dari 333 ribu orang. 

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara menjelaskan pembebasan bea masuk untuk bahan baku intan ini merupakan usulan Kemenperin ke Kementerian Keuangan.

Usulan tersebut akhirnya diakomodasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 6 tahun 2018 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, yang berlaku per 1 Maret 2018.

Dalam beleid itu, bea masuk untuk intan kasar dan intan asah ditetapkan menjadi 0%. Sebelumnya, intan yang banyak digunakan dalam industri kerajinan itu dikenai bea masuk 5%. 

"Kebijakan pembebasan bea masuk tersebut menunjukkan dukungan dan kepedulian pemerintah dalam upaya melindungi industri nasional khususnya pengrajin perhiasan jadi. Mengingat perhiasan jadi Indonesia diminati konsumen dalam dan luar negeri karena desain dan kualitasnya," kata Ngakan melalui keterangan tertulis.

Sebagai produk yang berorientasi ekspor, Ngakan meyakini pembebasan bea masuk ini tidak akan merugikan keuangan negara. Nilai tambah intan setelah diolah menjadi perhiasan jadi akan mendatangkan pendapatan negara lebih besar ketika diekspor. 

"Penurunan tarif bea masuk ini juga akan mampu meningkatkan penerimaan negara karena nilai tambah intan dalam bentuk perhiasan jauh lebih besar daripada nilai bea masuk intan," kata Ngakan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Ratna Ariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper