Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan instansinya akan melakukan penindakan tilang atau menurunkan muatan terhadap truk yang kedapatan overload atau muatannya berlebihan.
Hal tersebut dia ungkapkan dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Perhubungan Darat Seluruh Indonesia Tahun 2018.
Menhub menegaskan instansinya akan menerapkan sistem tilang atau menurunkan barang sebagian terhadap pelanggaran overloading sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu Kemenhub akan mengaktifkan kembali jembatan timbang untuk mencegah truk bermuatan lebih melintas di jalan raya.
Pasalnya, kendaraan overload sangat merugikan karena merusak jalan terutama untuk truk ankle yang mengangkut lebih dari 20 ton.
"Untuk itu, tindakan tegas akan diberikan melalui tilang atau menurunkan barang sebagian bagi truk yang membawa muatan berlebih (overloading), khusus untuk pelanggaran overdimensi agar berkoordinasi dengan kepolisian untuk penindakan tegasnya," ujarnya hari ini Rabu (14/3/2018)
Pada acara itu pula, menteri perhubungan melakukan dua Penandatanganan Kesepakatan Bersama yaitu pertama antara Ditjen Perhubungan Darat dengan PT XL Axiata terkait Aksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan di Indonesia.
Sementara itu penandatangan kesepakatan bersama yang kedua antara Ditjen Perhubungan Darat dengan PT Robert Bosch tentang Program Aksi Keselamatan Jalan. Kegiatannya yaitu kegiatan off air/pameran keselamatan, sosialisasi keselamatan jalan, safety riding, safety driving, talkshow keselamatan, dukungan dalam pelaksanaan kegiatan hari Lebaran (Idul Fitri), Natal dan Tahun Baru, perkembangan program kendaraan berkeselamatan serta monitoring dan evaluasi.