Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Buruh Pelabuhan Tanjung Priok Naik 8,5%

Upah buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, naik 8,5% dari Rp.175.000/orang/shift menjadi Rp.190.000/orang/shift, terhitung mulai 1 Maret 2018.
Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (1/4)./JIBI-Nurul Hidayat
Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (1/4)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Upah buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, naik 8,5% dari Rp.175.000/orang/shift menjadi Rp.190.000/orang/shift, terhitung mulai 1 Maret 2018.

Upah buruh pelabuhan/TKBM itu berlaku untuk pekerjaan pada hari Senin—Sabtu. Sementara itu an pada hari Minggu atau libur resmi TKBM pelabuhan Priok menerima upah Rp.322.896/orang/shift.

Juswandi Kristanto , Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta, mengatakan komponen upah TKBM itu sudah termasuk upah pokok, uang beras,uang makan dan uang transportasi.

"Untuk upah harian per orang per shift, mulai 1 Maret 2018 , anggota TKBM di Priok menerima upah Rp.190.000/orang/shift untuk pekerjaan di hari Senin s/d Sabtu, atau naik 8,5% dari sebelumnya Rp.175.000," ujarnya kepada Bisnis hari ini Selasa (13/3/2018).

Penetapan penaikan upah buruh pelabuhan Priok sebesar 8,5% itu sesuai dengan hasil pertemuan anggota DPW APBMI DKI Jakarta tanggal 6 Februari 2018 dan keputusan rapat tanggal 26 dan 27 Februari 2018 antara DPW APBMI DKI dengan Koperasi KS.TKBM Pelabuhan Priok dan Forum Serikat Pekerja/Solidaritas Buruh TKBM Pelabuhan Tanjung Priok.

Juswandi mengungkapkan, APBMI DKI Jakarta sudah menyampaikan pemberitahuan penaikan upah TKBM Priok itu kepada seluruh pimpinan/penanggung jawab perusahaan bongkar muat anggota asosiasi tersebut secara resmi melalui surat APBMI DKI pada 28 Februari 2018.

Dia menambahkan penaikan upah TKBM pelabuhan Priok itu merujuk pada kesepakatan bersama antara DPW APBMI DKI dengan Koperasi KS.TKBM Priok No: 011/APBMI-JKT/II/2017,TH.003/P.TPK/21/021/2017,  tanggal 3 Februari 2017 tentang Biaya Penggunaan TKBM Pelabuhan Tanjung Priok untuk Konvensional yang masa berlakunya telah berakhir.

Selain itu, merujuk pada Pergub DKI Jakarta No:182/2017 tanggal 1 Nopember 2017 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2018. Serta Keputusan Menteri Perhubungan No:35/2017 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.

"Penetapan kenaikan upah buruh pelabuhan Priok itu sudah melalui mekanisme yang berlaku dan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten," ujar Juswandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper