Bisnis.com, JAKARTA -- Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) mendukung langkah pencabutan izin impor oleh Kementerian Perdagangan terhadap penyelewengan kegiatan importasi bawang putih.
Sekjen Badan Pengurus Pusat GINSI, Erwin Taufan mengatakan importir harus mematuhi regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah yang mengatur masuknya komoditas tersebut.
"Jika terbukti ada importir yang nakal dan menyelewengkan aturan itu, cabut saja izin importasi perusahaan bersangkutan, karena jangan sampai apa yang sudah diatur tapi dilakukan manipulasi yang berdampak merugikan negara," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (13/3/2018).
Dia menyatakan hal itu merespon adanya temuan Kemendag terhadap lima ton bawang putih impor yang diduga bibit namun diperjualbelikan secara ilegal didalam negeri.
Bawang putih impor diduga bibit masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 26 Februari 2018 dan ditemukan di pasaran pada 5 Maret 2018, padahal izin impor baru dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada 28 Februari 2018.
Taufan mengatakan Kemendag dalam hal ini harus bertindak tegas untuk memperlihatkan keseriusan dalam pelanggaran ini.
"Saya rasa, tidak mungkinlah importir bersangkutan tidak mengetahui tata cara impor bawang putih yang sudah diatur pemerintah saat ini," paparnya.
GINSI, imbuhnya, mengapresiasi langkah Kemedag yang cukup responsif dalam menindaklanjuti temuan praktik penyelewengan impor bawang putih itu.
"Sikap kami tegas, silahkan tindak saja importir yang melanggar aturan, jangan sampai terjadi kongkalikong yang merugikan negara.Karenanya GINSI akan ikut mengawasi kasus ini," ujarnya.
Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono, mengatakan importasi bibit bawang putih menyalahi aturan. Pasalnya importir bibit diberikan izin impor benih untuk ditanami di kebun petani, bukan diperdagangkan.
Veri mengaku akan melakukan penyelidikan menyeluruh dan memanggil tim ahli untuk menentukan pangan tersebut. Apakah benar bibit atau bawang putih konsumsi.
Kemendag juga mengancam bakal mencabut izin importir bersangkutan, jika terbukti bersalah. Bahkan pelaku bisa dikenai denda Rp10 miliar. Barang tersebut kini diamankan di salah satu pusat pergudangan di kawasan Jakarta Utara.
Menurutnya, bawang diduga benih bawang putih itu tersebar di sejumlah daerah lainnya seperti Medan, Sumatra Utara dan Malang Jawa Timur. Petugas dari Kemendag dan Satgas Pangan menemukan bibit tersebut dari delapan kontainer yang berasal dari China.
Kemendag menyatakan salah satu bukti bahwa barang tersebut merupakan bibit, setelah ditemukan label di setiap karung dengan tulisan ‘Garlic Seeds’. Dari label tersebut tertera bawang diproduksi pada Januari 2018.
Pihak importir, kata Veri, mengaku barang tersebut merupakan bawang putih impor konsumsi dan sah dijual di pasaran.
“Kalau memang bibit, kenapa importir menjual di pasar? kalau memang ini konsumsi, kenapa sudah tiba di pasaran sedangkan izin baru dikeluarkan akhir 28 Februari 2018,” kata Veri di Jakarta Utara, Senin (12/3).(K1)