Bisnis.com, JAKARTA— Holding BUMN migas antara PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Namun, Jokowi dinilai belum mau menyetujui gagasan tersebut.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Agus Pambagio menilai wajar jika Jokowi belum mau menyetujui hal tersebut.
Menurutnya, Presiden menyadari ada banyak pro dan kontra holding BUMN Migas yang membuatnya ragu untuk merestui pembentukannya.
"Dari informasi yang saya ketahui, Presiden minta supaya masalah hukum antara Pertamina dan PGN diselesaikan terlebih dahulu," kata Agus, Jumat (9/3/2018).
Menurutnya, holding merupakan suatu langkah yang inkonstitusional yang tidak diinginkan Jokowi. Konsep holding BUMN migas berbeda dengan konsep Revisi UU Minyak dan Gas Bumi oleh DPR.
“Karena dalam konsep kelembagaan dalam RUU Migas, struktur yang dibentuk jauh berbeda dengan adanya Badan Usaha Khusus (BUK) di bidang hulu dan hilir migas,” kata Agus.
Baca Juga
Aspek lain yang juga mengganjal Jokowi menurut Agus adalah adanya potensi konflik kepentingan dalam tubuh holding itu. Hal ini karena mekanisme pembentukan holding BUMN migas dilakukan secara inbreng saham. Saham pemerintah di PT PGN sebesar 54% akan diambil alih oleh Pertamina.