Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Tolak Sanksi Penurunan Barang Truk Overload

Rencana Kementerian Perhubungan untuk menjatuhkan sanksi penurunan barang terhadap truk, yang kedapatan kelebihan muatan (overload), dianggap memberatkan.
Dokumen foto kegiatan jembatan timbang di Sumatera Utara (Sumut)./Antara
Dokumen foto kegiatan jembatan timbang di Sumatera Utara (Sumut)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana Kementerian Perhubungan untuk menjatuhkan sanksi penurunan barang terhadap truk, yang kedapatan kelebihan muatan (overload), dianggap memberatkan.

Ivan Kamadjaja, CEO Kamadjaja Group mengaku tidak setuju dengan adanya rencana sanksi tersebut. "Saya enggak setuju untuk turunkan barang di jalan, apabila diterapkan maka akan timbul kewajiban bagi pemerintah untuk menjaga keamanan barang tersebut," kata Ivan kepada Bisnis.com, Rabu (8/3/2018).

Tak hanya itu, dirinya juga tidak sepakat apabila dengan adanya sanksi penurunan barang, membuat pemerintah berkewajiban untuk membuat gudang untuk menyimpan dan menjaga barang-barang tersebut. "Alternatifnya ya ditilang dan truk suruh balik 3x tilang maka SIM dan STNK dicabut."

Adapun sebelumnya, Kementerian Perhubungan kembali menggulirkan wacana penurunan muatan di jalan bagi truk dengan muatan berlebih. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan wacana sanksi itu akan kembali dimunculkan dalam rapat koordinasi pada pekan ini.

Menurutnya, kerusakan jalan tol yang diakibatkan truk overload saat ini sudah tidak bisa ditoleransi. “Saya akan rapatkan, untuk kita lakukan tindakan yang buat jera. Jadi nanti kalau ada truk overload, selain ditilang juga barang yang diturunkan, tapi yang turunkan ya dari mereka [sopir dan pemilik barang] itu sendiri,” kata Budi kepada Bisnis, Selasa (6/3).

Tak cukup dengan penurunan barang, Budi menuturkan pihak jasa marga pun juga turun membantu kemenhub untuk menindak truk overload, salah satunya dengan melarang truk overload melintasi jalan tol.

“Kalau dari bu Desi Jasa Marga, dia akan merancang, saya gak tahu gimana teknisnya, untuk yang truk overload dan kendaraan yang gak layak, gak layak itu seperti kendaraan sudah tua tapi muatannya berlebih, itu gak boleh masuk jalan tol.”

Digulirkannya wacana sanksi tersebut lantaran sanksi tilang yang selama ini berlaku tidak menimbulkan efek jera. Kendati, meski ingin bertindak tegas terhadap truk overload, namun Budi mengatakan bahwa hal tersebut jangan sampai berdampak pada perekonomian.

“Kalau overload saya lakukan dengan kencang, saya enggak mau ada dampak terhadap ekonomi. Jadi saya lebih utamakan bagaimana para pengusaha angkutan logistik untuk mereka kurangi muatan dulu sebelum saya lakukan tindakan.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper