BIsnis.com, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan kembali menggulirkan wacana penurunan muatan di jalan bagi truk dengan muatan berlebih.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan wacana sanksi itu akan kembali dimunculkan dalam rapat koordinasi, pekan ini.
Menurutnya, kerusakan jalan tol yang diakibatkan truk overload saat ini sudah tidak bisa ditolerir.
“Saya akan rapatkan, untuk kita lakukan tindakan yang buat jera. Jadi nanti kalau ada truk overload, selain ditilang juga barang yang diturunkan, tapi yang turunkan ya dari mereka [sopir dan pemilik barang] itu sendiri,” kata Budi kepada Bisnis, Selasa (6/3/2018).
Tak cukup dengan penurunan barang, Budi menuturkan pihak jasa marga pun turun membantu Kemenhub untuk menindak truk overload, salah satunya dengan melarang truk overload melintasi jalan tol.
“Kalau dari Bu Desi Jasa Marga, dia akan merancang, saya gak tahu gimana teknisnya, untuk yang truk overload dan kendaraan yang gak layak, gak layak itu seperti kendaraan sudah tua tapi muatannya berlebih, itu gak boleh masuk jalan tol,” ujar Budi.
Baca Juga
Digulirkannya wacana sanksi tersebut lantaran sanksi tilang yang selama ini berlaku tidak menimbulkan efek jera.
Meski ingin menindak tegas truk overload, Budi tak ingin hal tersebut berdampak buruk pada perekonomian. Dengan pertimbangan itu, ia berharap pihak pengusaha angkutan logistik melakukan penertiban sendiri.
“Jadi saya lebih utamakan bagaimana para pengusaha angkutan logistik untuk kurangi muatan dulu sebelum saya lakukan tindakan,” ujarnya.