JAKARTA — Dunia usaha mengklaim pemerintah membutuhkan waktu paling tidak hingga 5 tahun ke depan untuk mengukur keberhasilan implementasi dari 16 paket kebijakan ekonomi (PKE) yang sudah dikucurkan sejak 2015.
Deputy Chairman of Public Policy Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, data estimasi regulasi sehubungan dengan PKE ada ratusan dan kalau ada informasi menuju implementasi tinggal 3%, berati itu hanya penyelesaian turunan kebijakan.
Pemerintah sebaiknya jangan hanya mengejar jumlah regulasi yang diselesaikan tapi juga efek ke dunia usaha.
"Titik ukur bukan jumlah penyelesaian regulasi sehingga dengan angka 3% pemerintah tidak boleh serta merta berbangga diri pada tahap ini, masih panjang pekerjaan rumah ke depan," katanya, Rabu (7/3/2018).
Danang mengemukakan memang secara kasat mata kemudahan berbisnis Indonesia sudah naik dari 91 menuju 72. Namun, dari pertumbuhan peringkat itu belum dipastikan terjadi peningkatan jumlah investasi asing yang masuk dan kenyamanan investasi di dalam yang sudah berjalan.
Apalagi saat ini kinerja ekspor dalam 2 tahun terus menurun, sedangkan impor naik. Produksi bahan baku untuk produksi juga masih banyak yang impor meski harus melihat secara kuantitatif lagi karena yang dunia usaha rasakan belum jauh berbeda dengan sebelum ditelurkannya 16 PKE.
"Jadi secara konservatif 5 tahun waktu yang ideal untuk mengukur, pengecualian hanya pada daerah kalau tingkat kepatuhan mereka berubah lebih baik pasti akan lebih cepat," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah mengklaim dari 234 regulasi dalam 16 PKE yang ada, 11 di antaranya sudah dihapuskan sehingga total regulasi seputar kemudahan bisnis dan investasi hanya 223 aturan.
Kemudian, sebanyak 219 regulasi atau 97% di antaranya disepakati untuk menjadi bagian dalam paket kebijakan ekonomi 1 hingga 16. Empat regulasi lainnya masih dalam pembahasan.
Keseluruhan aturan yang disepakati dalam paket kebijakan ekonomi sebagian besar berada di level kementerian dan lembaga dengan 168 regulasi dan 50 regulasi lainnya berada pada level presidensial.