Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Jonan Ajak Isi SPT Sebelum 31 Maret

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengimbau seluruh wajib pajak (WP) agar patuh memenuhi kewajibannya.
Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Ignasius Jonan menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Ignasius Jonan menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengimbau seluruh wajib pajak (WP) agar patuh memenuhi kewajibannya.

"Saya mengimbau seluruh masyarakat, kalau isi surat pemberitahuan (SPT) itu tepat waktu, kalau bisa ya sebelum 31 Maret dan mengisi dengan baik dan benar," kata Jonan usai mengisi SPT, di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Menurut Jonan dengan seluruh kemudahan pelayanan yang ditawarkan Direktorat Jenderal Pajak, tidak ada lagi WP yang mengeluh dan tidak taat membayar kewajibannya.

"Saya merasa teman-teman di DJP secara keseluruhan pelayanannya makin bagus," katanya.

Jonan yang mengaku dirinya pernah berprofesi sebagai konsultan pajak mengatakan bahwa seluruh masyarakat harus paham dengan kewajiban pajaknya. Pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali oleh pemerintah untuk mendukung pembangunan nasional.

Adapun sesuai rencana strategis (renstra) Direktorat Jenderal Pajak hingga 2019, target kepatuhan WP mencapai 80% dari jumlah WP yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT).

Dengan asumsi setiap tahun terjadi kenaikan 2,5% - jika tahun lalu target sebesar 75% - maka target kepatuhan formal WP tahun ini berada di kisaran 77,5% dari 17 juta WP yang wajib lapor.

Sebagai upaya mendorong kepatuhan, Ditjen Pajak telah melonggarkan ketentuan pelaporan SPT. Pemerintah menghapus kewajiban pelaporan SPT masa PPh 21 dan PPh 26 nihil dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 sebagai perubahan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper