Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Ganjil Genap: Kemenhub Akan Pantau Ruas Tol Cikampek

Hari ini, Senin (5/2), Kementerian Perhubungan akan meninjau langsung ruas Tol Cikampek, terkait rencana pemberlakuan pengaturan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur
Arus kendaraan padat merayap di ruas jalan tol Cikampek, Jakarta, Jumat (23/6) dini hari./JIBI-Dwi Prasetya
Arus kendaraan padat merayap di ruas jalan tol Cikampek, Jakarta, Jumat (23/6) dini hari./JIBI-Dwi Prasetya

Bis,nis.com, JAKARTA - Hari ini, Senin (5/2), Kementerian Perhubungan akan meninjau langsung ruas Tol Cikampek, terkait rencana pemberlakuan pengaturan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Dalam peninjauan ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dijadwalkan akan hadir di ruas tol tersebut pada pukul 9.30 wib.

Selain Budi Karya, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan juga dijadwalkan akan turut hadir di lokasi itu.

Seperti yang diketahui, mulai 12 Maret mendatang, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan mulai menerapkan kebijakan ganjil genap pada pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi timur khusus arah Jakarta, setiap Senin – Jumat pada pukul 06.00—09.00 wib kecuali hari libur.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono menegaskan pemberlakuan ini dilakukan di pintu tol dan bukan di dalam jalan tol.

Dalam hal ini, dia menuturkan masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang terimbas dengan kebijakan itu diberikan alternatif untuk masuk pintu tol lain selain tol Bekasi barat dan timur.

Nantinya, masyarakat juga bisa beralih untuk menggunakan bus Transjabodetabek premium yang tersedia di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur.

Selain menerapkan kebijakan ganjil genap di pintu tol tersebut pada 12 Maret mendatang, BPTJ juga akan menerapkan pengaturan jam operasional angkutan barang serta pemberlakuan jalur khusus bus di ruas tol Bekasi- Jakarta.

Adapun dengan adanya kebijakan pengaturan angkutan barang, maka mulai 12 Maret mendatang mobil angkutan barang golongan III, IV dan V pada hari Senin – Jumat pukul 06.00 – 09.00 wib tidak boleh beroperasi disepanjang ruas tol Jakarta—Cikampek.

Sementara implementasi kebijakan jalur khusus bus di ruas tol Bekasi – Jakarta tidak hanya berlaku untuk bus Transjabodetabek melainkan juga diperuntukkan bagi semua angkutan bus termasuk bus karyawan.

Tanpa Pengecualian//

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan pemberlakuan pengaturan ganjil-genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur tak hanya berlaku bagi semua kendaraan pribadi melainkan juga termasuk kendaraan untuk jasa pengiriman seperti JNE.

"Ya berlaku untuk semua, termasuk jasa pengiriman," kata Budi, Jumat (2/3).

Menurutnya, jasa pengiriman memiliki kendaraan yang cukup banyak sehingga bisa menggunakan mobil yang sesuai dengan kebijakan ganjil atau genap yang berlaku di hari itu.

"Ya kan bisa gantian mobilnya, kalau pas genap ya pakai [mobil plat] genap, kalau ganjil ya pakai yang ganjil."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper