Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dalam implementasi e-tilang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menuturkan dengan adanya aplikasi e-tilang, nantinya masyarakat tidak perlu pergi ke pengadilan untuk mengikuti sidang dengan melakukan pembayaran di bank.
“Selain itu, e-tilang juga bertujuan mencegah praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas di jembatan timbang dan terminal. Sehingga, dengan adanya penerapan tersebut dapat meminimalisir interaksi antara pelanggar dan petugas di lapangan,” katanya, Minggu (4/3/2018).
Peluncuran e-tilang dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Suprajarto tentang penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan di lingkungan Kemenhub, kemarin.
Suprajarto menuturkan kerjasama ini sebagai bentuk dukungan BRI terhadap upaya Kementerian/Lembaga (K/L) dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Tak hanya itu, melalui E-Tilang Perhubungan, nantinya jumlah denda bisa lebih terukur untuk kemudian berkontribusi bagi pendapatan negara.
“Jadi ini sederhana sekali. Seandainya nanti seseorang terkena tilang di tempat tertentu, dengan aplikasi ini pembayaran bisa dengan mesin EDC, ATM, teller, atau m-Banking, kemudian bukti bayar tersebut ditunjukan kepada petugas,” terangnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, e-tilang ini akan diberlakukan pada 42 jembatan timbang di seluruh Indonesia.