Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agar Proyek Dapat Dilanjutkan, Komite Keselamatan Konstruksi Tetapkan 4 Syarat

Komite Keselamatan Konstruksi menargetkan evaluasi atas moratorium pengerjaan seluruh proyek konstruksi layang dapat selesai dalam waktu kurang dari 1 bulan.
Pekerja beraktivitas didekat proyek pascarobohnya bekisting pier head pada proyek konstruksi pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan D I Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Pekerja beraktivitas didekat proyek pascarobohnya bekisting pier head pada proyek konstruksi pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan D I Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Keselamatan Konstruksi menargetkan evaluasi atas moratorium pengerjaan seluruh proyek konstruksi layang dapat selesai dalam waktu kurang dari 1 bulan.

Anggota Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) Danis H. Sumadilaga mengatakan bahwa penyelesaian moratorium proyek sebetulnya bergantung pada kesiapan badan usaha dalam melakukan upaya perbaikan keselamatan konstruksi.

Akan tetapi, dia berharap supaya seluruh badan usaha konstruksi dapat meyakinkan komite untuk memperbaiki empat syarat utama evaluasi untuk mendapatkan izin kembali mengerjakan pekerjaan layang.

Empat syarat utama yang dimaksud yakni kompetensi sumber daya manusia dalam mengerjakan proyek layang, metodologi kerja, kapabilitas peralatan, dan mutu material.

"Kami berharap bisa lebih cepat dari sebulan, walaupun ini tergantung pada kesiapan badan usaha untuk memenuhi empat syarat utama evaluasi," katanya kepada Bisnis, Selasa (20/2/2018).

Danis menjelaskan bahwa saat ini seluruh badan usaha diminta supaya berhenti dulu mengerjakan pekerjaan konstruksi layang.

Apabila badan usaha sudah memberi bukti dan data perbaikan dalam memenuhi keempat syarat tersebut sesuai standar yang ditetapkan, KKK lah yang akan menyeleksi no or not go proyek yang bersangkutan.

"Kalau setelah perbaikan memang sudah sesuai, proyeknya akan go. Sebaliknya, bila belum, dia not go. KKK yang akan menentukan lalu kami laporkan ke menteri," jelas Danis.

Danis mengatakan bahwa opsi moratorium pekerjaan jalan layang diambil karena memang harus ada evaluasi secara menyeluruh dalam pembangunan infrastruktur dalam negeri setelah terjadinya 14 kasus kecelakaan konstruksi dalam waktu 6 bulan terakhir.

"Daripada harus ada yang celaka lagi. Namun, kalau memang ada badan usaha yang sudah menerapkan zero accident bisa langsung memberikan evaluasinya untuk kami evaluasi kembali," kata Danis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper