Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara akan dikenakan bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga sebesar 7,5%.
Pengenaan bea keluar tersebut berdasarkan perkembangan pembangunan fisik smelter keduanya yang masih di bawah 30%. Freeport Indonesia progresnya baru 2,43% dan Amman Mineral sebesar 10,1%.
"Bea keluar masih tetap 7,5%," tutur Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Bambang Susigit, Senin (19/2/2018).
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010.2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar, bea keluar untuk konsentrat sebesar 7,5% dikenakan apabila perkembangan smelter antara 0%-30%. Selanjutnya untuk 30%-50% bea keluarnya sebesar 5%.
Bagi yang telah membangun antara 50%-75%, bea keluarnya kembali diturunkan menjadi 2,5%. Jika telah di atas 75%, maka tidak dikutip bea keluar.
Sementara itu, untuk mineral mentah, dalam hal ini bijih nikel kadar rendah dan bauksit, dikenakan bea keluar 10%.
Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya terkait bea keluar. Sebelumnya, bea keuar yang dikenakan lebih ringan dari yang ditetapkan saat ini.