Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELAPORAN SPT: Ditjen Pajak Mulai Jemput Bola

Upaya jemput bola dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak atau WP.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA – Upaya jemput bola dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak atau WP.

Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatakan, saat ini tim di lapangan mulai bergerak untuk memfasilitasi WP yang lapor SPT.

"Sekarang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mulai bergerak, memulai jemput bola," kata Yoga di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Menurut Yoga upaya jemput bola itu misalnya dilakukan dengan mendatangi masing-masing perusahaan. Setiap perusahaan yang karyawannya banyak dilakukan bimbingan oleh petugas pajak.

Adapun sesuai rencana strategis (renstra) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga 2019, target kepatuhan wajib pajak mencapai 80% dari jumlah wajib yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT).

Dengan asumsi setiap tahun terjadi kenaikan 2,5% - jika tahun lalu target sebesar 75% - maka target kepatuhan formal WP tahun ini berada di kisaran 77,5% dari 17 juta WP yang wajib lapor.

Sebagai upaya mendorong kepatuhan Ditjen Pajak telah melonggarkan ketentuan pelaporan SPT. Pemerintah menghapus kewajiban pelaporan SPT masa PPh 21 dan PPh 26 nihil dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 sebagai perubahan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan atau SPT.

Dalam ketentuan baru tersebut, otoritas pajak juga tak lagi melakukan penilaian kebenaran penulisan dan penghitungan di SPT WP. Selain itu wajib pajak atau pelaku usaha yang mengalami kerugian dalam kegiatan usahanya tak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 25.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper