Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Singapura Bakal Terapkan Pajak Bagi E-Commerce, Negara-negara Ini Menyusul?

Pemerintah Singapura diperkirakan akan mengungkap rencana penerapan pajak e-commerce dalam pemaparan anggarannya pekan depan. Langkah ini diambil untuk mengatasi serangan ritel online terhadap peritel tradisional (offline).
Ilustrasi/Themetrader
Ilustrasi/Themetrader

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Singapura diperkirakan akan mengungkap rencana penerapan pajak e-commerce dalam pemaparan anggarannya pekan depan. Langkah ini diambil untuk mengatasi serangan ritel online terhadap peritel tradisional (offline).

Delapan dari 12 ekonom dalam survei Bloomberg mengatakan, anggaran yang akan dipaparkan pada 19 Februari tersebut akan mencakup pajak baru untuk vendor online. Diperkirakan, transaksi digital lintas batas akan disertakan dalam pajak barang dan jasa.

Pemerintah negara-negara Asia Tenggara saat ini berupaya menyamakan playing field untuk vendor-vendor tradisional, mengingat pesatnya pertumbuhan ritel online pada platform-platform seperti Lazada, yang dikendalikan oleh Alibaba Group Holding Ltd., dan Amazon.com Inc.

BMI Research memproyeksikan enam negara berkekuatan ekonomi terbesar di kawasan ini akan mendorong nilai e-commerce menjadi US$64,8 miliar pada 2021 dari US$37,7 miliar tahun lalu. Adapun Credit Suisse Group AG memperkirakan pertumbuhan belanja online dapat melampaui peritel tradisional sebanyak 6-10 kali selama beberapa tahun ke depan.

Singapura Bakal Terapkan Pajak Bagi E-Commerce, Negara-negara Ini Menyusul?

“Pajak e-commerce akan mengurangi persaingan bagi peritel offline yang telah berjuang di tengah meningkatnya popularitas belanja online,” ujar Nainika Singh, analis konsumen di BMI Research, seperti dikutip Bloomberg, Senin (12/2/2018).

Pasar Asia Tenggara lainnya disebut cenderung akan mengikuti penerapan pajak e-commerce di Singapura tersebut. Thailand, Indonesia, dan Malaysia, juga sedang mempertimbangkan rencana serupa.

Meski demikian, menurut ekonom Maybank Kim Eng Research di Singapura Chua Hak Bin dan Lee Ju Ye, jalan penerapan kebijakan tidak akan mudah.

“Di Vietnam dan Filipina, penjual online telah menemukan cara untuk menghindari pembayaran pajak, dengan mengungah barang dan jasa di media sosial, meningkatkan transaksi tunai, serta menjalankan beberapa situs penjualan,” tulis mereka dalam risetnya.

Singapura

Meskipun pejabat pemerintah negara ini belum bersedia memberi informasi tentang rencana spesifik dalam pemaparan anggaran yang akan datang, mereka telah menekankan kebutuhan mendesak untuk mengatur perpajakan pedagang online.

Dalam sebuah wawancara radio pekan lalu, Indranee Rajah, menteri negara senior untuk bidang hukum dan keuangan mengatakan, pemerintah masih mempelajari pajak e-commerce dan ini tentu sesuatu yang ingin mereka terapkan, menurut laporan Business Times.

Thailand

Bangkok Post, mengutip pernyataan Direktur Jenderal Prasong Poontaneat, melaporkan Departemen Pendapatan Thailand memperkirakan pajak e-business yang diusulkan akan menghasilkan pertumbuhan pendapatan pajak tahunan hingga tiga kali lipat menjadi 15%.

RUU tersebut menetapkan tingkat plafon sebesar 15% dan akan berlaku untuk vendor online yang nama domainnya terdaftar di Thailand serta memiliki sistem pembayaran dalam baht atau mentransfer uang dari dalam negeri.

Indonesia

Di Indonesia, di mana e-commerce mengalami perkembangan pesat dan pemerintah sedang berjuang untuk meningkatkan pendapatan, ada urgensi khusus untuk pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepada wartawan pada 19 Januari, pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru tentang e-commerce setelah berkonsultasi dengan sejumlah kementerian dan institusi.

“Prinsip dasarnya adalah kita akan menciptakan playing field yang sama, pendekatan perpajakan untuk e-commerce dan pemain konvensional akan sama terutama untuk pajak pertambahan nilai,” jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, guna melindungi usaha kecil dan menengah yang memasok sebagian besar vendor yang dikenai pajak, pemerintah mengusulkan pajak penghasilan yang lebih rendah bagi para pedagang tersebut.

Malaysia

Departemen Bea Cukai di Malaysia dikabarkan telah membicarakan rencana seputar pajak bagi pelaku e-commerce asing selama berbulan-bulan. Meski masih belum terdengar kelanjutannya, BMI Research memperkirakan Malaysia akan mengikuti jejak Singapura dengan penerapan pajak sebesar 6% terhadap para vendor online.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper