Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin: Revisi Pajak Sedan Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Kementerian Perindustrian menginisiasi wacana perubahaan pajak kendaraan mobil sedan agar tidak dimasukkan lagi ke dalam ketegori kendaraan mewah guna menggenjot ekspor.
Menperin Airlangga Hartarto/Antara
Menperin Airlangga Hartarto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menginisiasi wacana perubahaan pajak kendaraan mobil sedan agar tidak dimasukkan lagi ke dalam ketegori kendaraan mewah guna menggenjot ekspor.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya tengah membangun komunikasi dengan Kementerian Keuangan guna merevisi status pengenaan pajak pada mobil sedan tersebut.

“Kami ingin revisi struktur perpajakan industri otomotif, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM]. Kami berharap untuk sedan tidak lagi jadi barang mewah,” ucapnya dalam keterangan resmi di Jakarta pada Minggu (11/2/2018).

Menurut Airlangga, usulan tersebut ditargetkan dapat rampung pada bulan depan dan diharapkan Kementerian Keuangan bisa menelurkan revisi pajak yang mendorong peningkatan ekspor produk Tanah Air. “Mungkin kuartal I ini bisa diselesaikan. Drafnya dikirim sejak tahun lalu,” ujarnya.

Jika tarif PPnBM mobil sedan bisa diturunkan dan setara dengan produk kendaraan jenis lain, tutur Airlangga, harga jualnya juga akan semakin menjangkau pasar di dalam negeri.

Dia memprediksi kebijakan revisi pajak mobil tersebut diharapkan dapat memacu produsen otomotif nasional agar semakin memperbesar kapasitas produksi kendaraan jenis sedan untuk kebutuhan pasar ekspor.

“Salah satu sasarannya adalah Australia, karena pabrik mobilnya di sana sudah banyak yang tutup. Nah, ini kesempatan yang bagus bagi Indonesia untuk masuk pasar Australia,” ungkapnya.

Sebagai catatan, selama ini pengenaan pajak mobil sedan lebih mahal jika dibandingkan dengan jenis kendaraan lain seperti sport utility vehicle (SUV) maupun multi purpose vehicle (MPV).

Sebagai contoh, mobil sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 30%. Padahal mobil penumpang jenis lain seperti minibus atau MPV yang memiliki kapasitas mesin sama hanya dikenakan PPnBM sebesar 10%.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pada sepanjang 2017 penjualan kendaraan jenis sedan sebanyak 9.130 unit, atau 0,8% dari keseluruhan kendaraan roda empat atau lebih yang terjual pada tahun tersebut.

Adapun, total penjualan kendaraan pada pasar domestik tahun lalu mencapai lebih dari 1,07 juta unit, yang didominasi oleh kendaraan penumpang 78,2% serta kendaraan komersial (truk, pikap) dengan 21,8%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andry Winanto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper