Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penerbitan peraturan oleh pemerintah yang mewajibkan kontraktor dan perusahaan spesialis bersatu dalam proses lelang dinilai dapat menumbuhkan industri spesialis yang selama ini kurang dilirik.
Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Errika Ferdinata mengatakan bahwa rencana kolaborasi rantai pasok industri tersebut diharapkan dapat mendorong kontraktor umum kecil mengganti bentuk usahanya menjadi perusahaan spesialis.
Selama ini, menurutnya, pasar generalis (usaha jasa konstruksi umum) sudah terlalu banyak, sedangkan perusahaan spesialis atau vendor (usaha jasa konstruksi spesialis) belum terlalu jadi pilihan dalam industri konstruksi.
"Inginnya memang generalis [usaha jasa pelaksana konstruksi umum] yang besar-besar itu wajib mengajak spesialis, jadi harapannya yang generalis yang kecil-kecil itu jadi spesialis aja, jangan ikut jadi generalis," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (8/2/2018).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah menyusun rancangan aturan yang salah satu poinnya akan mewajibkan kontraktor dan pemasok bahan baku menjadi satu kesatuan dalam mengikuti lelang.
Aturan tersebut tengah dirampungkan dalam bentuk rancangan peraturan Presiden yang diharapkan dapat diserahkan ke meja Presiden Joko Widodo pada Juni 2018.
Baca Juga
Dalam rencana peraturan baru, usaha jasa pelaksana konstruksi umum (kontraktor) yang mengikuti lelang akan menjadi satu kesatuan dengan usaha jasa pelaksana konstruksi spesialis (pemasok) dalam penyertaan dokumen untuk mengikuti tahapan lelang.
Dengan begitu, nantinya perusahaan umum tidak lagi sendirian dalam memperebutkan proyek yang dilelang serta sudah jelas sumber peralatan, tenaga kerja, dan bahan baku untuk mengerjakan proyek.