Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sempat dikembalikan aplikasinya, permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang bakal habis pada 17 Februari 2018 akan segera diajukan kembali.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan permohonan tersebut kemungkinan besar akan diajukan besok. Pasalnya, draft hasil verifikasi lapangan smelternya telah selesai hari ini.
"Besok katanya. Baru selesai dari Surveyor Indonesia," katanya di kantor Kementerian ESDM, Selasa (6/2/2018).
Bambang mengungkapkan progres pembangunan smelternya baru mencapai 2,45%. Namun, persentase tersebut sudah memenuhi rencana kerja per enam bulanannya.
Dengan kata lain, apabila tidak ada halangan berarti, perpanjangan rekomendasi bisa diberikan. Adapun dalam Peraturan Menteri ESDM No 6/2017, evaluasi pembangunan smelter dilakukan setiap enam bulan sekali. Apabila kemajuannya tidak mencapai 90% dari target per periode, maka rekomendasi izin ekspornya bisa dicabut.
"Kenapa bisa lolos? Karena memang targetnya segitu. Sesuai rencana," ujarnya.
Sebelumnya, Freeport Indonesia telah mendapatkan enam rekomendasi ekspor konsentrat tembaga sejak 2014. Terakhir, rekomendasi diberikan untuk jangka waktu satu tahun, yakni 17 Februari 2017-16 Februari 2018 dengan kuota sebanyak 1,11 juta ton.
Hingga akhir tahun lalu, realisasi ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia telah mencapai 921.137 ton atau 82,76% dari rekomendasi. Tidak ada kewajiban perusahaan untuk menghabiskan kuota ekspornya. Apabila tidak tercapai, maka sisanya akan dianggap hangus dan harus diagnti dengan rekomendasi ekspor yang baru.
Sebelumnya, juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan pihaknya memang berencana untuk mengajukan perpanjangan. Namun, masih perlu menyiapkan seluruh kelengkapan yang diperlukan.