Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama menargetkan penyelesaian peraturan pelaksana bagi UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bisa rampung pertengahan tahun ini.
Nantinya, PP itu akan menjadi payung hukum bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) untuk beroperasi.
"Peraturan pelaksananya sedang dipersiapkan. Mudah-mudahan pertengahan tahun ini keluar," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Istana Negara, Senin (5/2/2018).
Sebelumnya, Kepala BPJPH Sukoso menyatakan bahwa BPJPH baru akan resmi beroperasi pada 17 Oktober 2019 sehingga lembaganya belum bisa mengimplementasikan UU No. 33 Tahun 2014.
Saat ini, BPJH sedang mempersiapkan tahap-tahap sertifikasi halal serta sistem teknologi informasi yang mendukung sertifikasi halal.
Dalam implementasinya, dia menyebutkan selain pencantuman label halal, untuk produk non halal juga wajib mencantumkan label non halal guna melindungi konsumen.
Baca Juga
Menurutnya, jika label non halal tidak tercantum pada kemasan produk. Hal ini akan membuat konsumen bingung karena tidak semua konsumen mengerti istilah-istilah yang tercantum dalam komposisi suatu produk.
Ketika ditanyakan mengenai kisaran biaya untuk mengurus sertifikasi halal, Sukoso menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan mengatur prosedur sertifikasi halal.