Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLTP Karaha Unit 1 Siap Beroperasi Februari 2018

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ida Nuryatin melakukan peninjauan ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha Unit 1 yang direncanakan siap beroperasi akhir Februari 2018.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com,  TASIKMALAYA -- Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ida Nuryatin melakukan peninjauan ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha Unit 1, yang direncanakan siap beroperasi akhir Februari 2018.

Ida mengatakan proyek ini memiliki kapasitas pengembangan sebesar 30 megawatt (MW) dengan total investasi senilai Rp2,5 triliun. Produksi listriknya akan meningkatkan kehandalan sistem transmisi Jawa – Bali dengan tambahan suplai listrik sebesar 227 GWh/tahun.

“Ini termasuk program 35.000 MW. Produksi listrik dari proyek ini akan menerangi 33 ribu rumah,” kata Ida di sela kunjungannya ke lokasi proyek PLTP Karaha, Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (2/2/2018).

Dalam kunjungannya Ida didampingi oleh Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Khairul Rozaq. Adapun PGE memastikan PLTP Karaha dapat beroperasi secara komersial atau commercial operation date (COD) pada 28 Februari 2018 dan rencananya akan diresmikan oleh Presiden RI.

PLTP Karaha memanfaatkan energi bersih dan ramah lingkungan. Pemanfaatannya akan menurunkan emisi gas rumah kaca 202.000 ton CO2/tahun.

Ida menambahkan pembangunan proyek PLTP Karaha ini juga memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat di sekitar proyek yang direalisasikan dalam program Community Development. Pada 2017, PGE telah merealisasikan biaya Community Development sebesar Rp830 juta untuk kegiatan pendidikan, sosial, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.

Selain berkontribusi dalam pengembangan masyarakat, PLTP Karaha juga berkontribusi besar pada Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyetoran Bonus Produksi secara langsung ke Kas Umum Daerah yang pemanfaatannya diprioritaskan untuk masyarakat sekitar proyek.

Besaran Bonus produksi ini diatur oleh Pemerintah melalui Peraturaan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2017. Hal ini bertujuan agar masyarakat di daerah penghasil dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaan PLTP di wilayah mereka.

Rencana besaran bonus produksi PLTP Karaha unit 1 pada 2018 senilai Rp1,1 miliar yang akan diditribusikan ke lima kabupaten penghasil, yaitu Garut, Tasikmalaya, Sumedang, Majalengka, dan Ciamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper