Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa usulan mengenai pengurangan tarif pajak pada proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) masih dibahas.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, hasil studi tim independen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dampak dari pemotongan atau simplifikasi pajak pemegang izin panas bumi (IPB) sudah rampung.
Nantinya, Kementerian ESDM bakal bersurat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait hasil kajian tersebut.
“Masih dibahas. Mempertimbangkan hasil studi sebagai landasan perubahan dan masih akan bersurat dari menteri ESDM ke Kemenkeu dan KLHK,” kata Eniya kepada Bisnis, Senin (7/10/2024).
Eniya menuturkan bahwa dirinya belum dapat memastikan kapan pembahasan mengenai insentif pengurangan tarif pajak tersebut akan rampung.
“Dua kementerian itu mau berubah juga, saya rasa menunggu nanti ya,” ujarnya.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku usaha panas bumi mengusulkan agar besaran iuran yang dikenakan pada pemegang IPB dapat disesuaikan kembali untuk meningkatkan investasi sektor panas bumi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Riza Passik menyebut, usulan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM.
“Ditjen EBTKE sudah melakukan kerja sama dengan UGM untuk melakukan kajian tersebut secara independen, responsnya sangat positif,” kata Sekretaris Jenderal API Riza Passik saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).
Dia berharap kajian itu bisa diadopsi untuk meningkatkan investasi dan kegiatan eksplorasi lanjutan pada sektor panas bumi di dalam negeri.
“Studi ini akan berlanjut untuk fiskal di bawah Kementerian Keuangan,” kata dia.