Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah yang bakal mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 disebut memberi dampak signifikan mendorong pembengkakan anggaran infarstruktur.
Pasalnya, kenaikan tarif PPN itu diyakini berdampak pada naiknya sejumlah material konstruksi hingga biaya logistik selama masa pembangunan.