Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Publik Bisa Saja Menggugat Holding Migas

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas N. Zubir mengatakan, publik selaku pemilik saham PT PGN bisa saja mengugat holding migas agar tidak disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
 Petugas melakukan pengecekan Meter Regulating Station (MRS) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) di Gedung MD Place, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/4)./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas melakukan pengecekan Meter Regulating Station (MRS) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) di Gedung MD Place, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/4)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA —  Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas N. Zubir mengatakan, publik selaku pemilik saham PT PGN bisa saja mengugat holding migas agar tidak disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Saham publik di emiten berkode PGAS tersebut mencapai 43%. Adapun 57% saham pemerintah akan dialihkan ke PT Pertamina yang akan menjdi induk holding BUMN migas.

Adapun saat RUPS LB pekan lalu, suara hadir sebanyak 19,2 juta (100%). Dari hasil voting terdapat 4,1 juta suara tidak setuju terhadap rencana holding. Lalu suara abstain sebanyak 110.821.600 (0.5%) dan suara setuju sebanyak 14.964.190.700 (77.9%)

"Dari hasil RUPS LB PGN, pekan lalu, cukup banyak suara yang tidak setuju soal holding migas. Oleh karena itu, bila holding ini tetap dilaksanakan maka berpotensi digugat oleh pemegang saham publik," ujar Inas kepada wartawan, Kamis (1/2/2018).

Menurutnya, pemerintah telah mengambil langkah yang menganggu kepentingan publik. Telebih, hal ini tanpa persetujuan DPR RI. Inas mengatakan, parlemen merupakan perwakilan rakyat yang perlu dilibatkan dlam pembentukan holding BUMN migas.

Merger perusahaan itu ditargetkan dalam 2 bulan ke depan, terhitung dimulai dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Januari lalu. Adapun, peresmian Holding BUMN Migas sendiri menunggu payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) yang disetujui Presiden Joko Widodo. Setelah itu, Pertamina, sebagai induk perusahaan holding, akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper