Bisnis.com, JAKARTA--Departemen Perdagangan Amerika menjajaki kerja sama dengan Kementerian Agama di bidang sertifikasi halal.
Hal itu diungkapkan Wakil Asisten Sekretaris Departemen Perdagangan Amerika Serikat untuk wilayah Asia Diane Farrell ketika berkunjung ke Kementerian Agama, Jumat (2/2/2018).
Dian mempertanyakan waktu pemberlakuan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).
Pasalnya, pihak Amerika Serikat ingin memastikan bahwa produk-produknya telah sesuai dengan standar, sesuai dengan undang-undang yang berlaku ketika proses sertifikasi halal sudah resmi dilakukan oleh BPJPH.
Kepala BPJPH Sukoso menyatakan bahwa BPJPH baru akan resmi beroperasi pada 17 Oktober 2019 sehingga lembaganya belum bisa mengimplementasikan UU No. 33 Tahun 2014.
Saat ini, BPJH sedang mempersiapkan tahap-tahap sertifikasi halal serta sistem teknologi informasi yang mendukung sertifikasi halal.
Baca Juga
"Memorandum of understanding [MoU] dengan negara-negara lain sangat diperlukan, karena sistem dan standar kehalalan suatu produk di suatu negara terkadang berbeda dengan sistem dan standar halal yang diterapkan di Indonesia," jelas Sukoso, dikutip dari keterangan resminya, Jumat.
Sukoso juga menambahkan bahwa selain pencantuman label halal, untuk produk nonhalal juga wajib mencantumkan label nonhalal guna melindungi konsumen.
Menurutnya, jika label nonhalal tidak tercantum pada kemasan produk, hal ini akan membuat konsumen bingung karena tidak semua konsumen mengerti istilah-istilah yang tercantum dalam komposisi suatu produk.
Ketika ditanyakan mengenai kisaran biaya untuk mengurus sertifikasi halal, Sukoso menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan mengatur prosedur sertifikasi halal.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen BPJH Nur Syam menyarankan agar pihak AS sudah mulai mengidentifikasi produk-produknya agar dapat didaftarkan untuk memperoleh sertifikasi halal pada 2019 dan mulai menyiapkan poin-poin yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).
"Kita masih punya waktu satu tahun karena pada 17 Oktober 2019 mendatang semua produk yang masuk ke Indonesia harus memperoleh sertifikat halal," ujar Syam.