Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bagaimana Kelanjutan 2 Jalan Tol yang Diprakarsai PT Pamapersada Nusantara? Ini Penjelasannya

Jika selama ini lebih banyak berbisnis di segmen usaha kontraktor pertambangan PT Pamapersada Nusantara kini mulai tertarik berbisnis jalan tol. Anak perusahaan PT United Tractors Tbk. itu ternyata memprakarsai dua ruas jalan tol.
Ilustrasi: Kendaraan roda empat melintas di jalan tol Bogor- Ciawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/9)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi: Kendaraan roda empat melintas di jalan tol Bogor- Ciawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/9)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pamapersada Nusantara, pemrakarsa dua ruas jalan tol, masih menunggu keputusan persetujuan prakarsa dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono terkait dengan kelanjutan usulannya.

Anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) itu memprakarsai ruas tol Sentul Selatan—Karawang dan Bogor—Serpong (via Parung). PT Pamapersada Nusantara (PAMA) selama ini lebih banyak berbisnis di segmen usaha kontraktor pertambangan.

Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), proses pengajuan jalan tol prakarsa PAMA saat ini berada dalam tahap mendapatkan persetujuan studi kelayakan izin prinsip dari Menteri PUPR atau belum bergerak ke tahap selanjutnya yakni mendapatkan persetujuan prakarsa.

“Intinya tidak ada progres saat ini,” kata Direktur Utama UNTR Gidion Hasan kepada Bisnis, Selasa (30/1/2018).

Investor Relations UNTR Ari Setyawan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu evaluasi lanjutan dari pemerintah terkait dengan kelayakan perusahaannya untuk membangun kedua jalan tol tersebut.

“Apabila dinyatakan layak, maka akan dilakukan lelang atau tender. Namun, saat ini kami masih menunggu apakah usulan proyek tersebut disetujui atau tidak oleh pemerintah,” jelasnya.

Berdasarkan data BPJT, kedua ruas tol prakarsa PAMA tersebut telah berada dalam tahap persetujuan studi kelayakan izin prinsip pada 28 September 2017.

PAMA diminta supaya menyiapkan dokumen studi kelayakan, desain awal, dan dokumen perencanaan pengadaan tanah. Seluruh berkas tersebut harus diselesaikan paling lama 8 bulan dari tenggat tersebut atau pada 28 Mei 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper