Bisnis.com, JAKARTA -- KPPOD menyayangkan banyaknya pengusaha mikro yang menemui permasalahan, karena sulitnya memproses Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), meskipun SKDU telah dimintai pencabutannya, tetapi belum terealisasi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Andi Jaweng mengatakan permasalah ini sebenarnya kecil, tetapi sangat mengunci.
"SKDU itu dari dulu yang diminta untuk dicabut, [tetapi] belum juga dicabut," katanya dalam Members' Gethering Apindo di Jakarta, Senin (29/1/2018).
Dia mengatakan surat tersebut tidak ada aturan atau regulasinya, tetapi dalam pelaksanaan sering diminta di tingkat kelurahan.
Bahkan, dia mengatakan, SKDU masih berlaku di Jakarta. "Jangankan jauh di Kendari atau jauh di Papua, di Jakarta dan Surabaya saja masih belum dicabut, yang itu kalau di jakarta adanya dikelurahan," jelasnya.
Di beberapa tempat pengusaha tidak dapat mengurus NPWP dan Surat Hak Tanah dan Bangunan, karena tidak memiliki SKDU.
"Bahkan, dibeberapa tempat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) mensyaratkan SKDU tadi," imbuhnya.
Robert mengaharapkan inisiatif pemerintah tidak hanya sebatas birokrasi internal, tetapi juga harus mendapatkan dukungan politik.
Sehingga kebijakan reformasi regulasi bisa diperbaiki dari hulu hingga hilir. "Hulunya itu politik, yaitu Undang-undang, dan hilirnya tingkat kecamatan dan kelurahan, yang terkait reformasi regulasi tadi" imbuhnya.