Bisnis.com, YOGYAKARTA - Proses penggantian kepemilikan lahan warga terkait dengan pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta Baru (New Yogyakarta International Airport/NYIA) menyimpan cerita unik.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama menceritakan penggantian ganti rugi tidak hanya sebatas lahan maupun bangunan, tetapi juga harus menanggung ganti rugi atas septic tank warga terdampak.
"Sampai luas ruangan septic tank saja diganti rugi, tetapi tidak mencakup isinya ya," kata Agus setengah bercanda dalam acara Media Site Visit Bandara Adisutjipto di Sleman, Yogyakarta, pada Jumat (26/1/2018).
Tidak sampai di situ saja, bentuk ganti rugi yang unik lainnya adalah tangisan dari warga. Agus mengungkapkan bentuk kesedihan atau tangisan juga ada hitungan ganti ruginya.
"Warga yang sedih atau merasa emosional karena tanah itu merupakan memori masa kecilnya, itu dihargai dalam ganti rugi," ujarnya.
Dia menjelaskan septic tank termasuk penggantian bentuk ganti rugi fisik. Adapun, tangisan emosional termasuk dalam kategori bentuk ganti rugi nonfisik.
Pihaknya menjelaskan mekanisme penggantian ganti rugi mencakup fisik dan nonfisik. Bentuk ganti rugi fisik meliputi tanah, ruang di atas dan di bawah tanah, bangunan, benda yang berkaitan dengan tanah, serta tanaman.
Adapun, bentuk ganti rugi nonfisik meliputi kehilangan usaha/pekerjaan, alih profesi, biaya pindah, biaya transaksi (pajak), kompensasi masa tunggu, nilai properti sisa (kerugian tanah/bangunan rusak, emosional terkait dengan hak atas tempat tinggal (solatium).
"Saya tidak tahu nominal ganti rugi [septic tank dan tangisan], tetapi dalam dokumen appraisal tercantum," ungkapnya.