Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia meminta agar pemerintah membuat sanksi tegas terkait kecelakaan kerja yang marak terjadi.
Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Errika Ferdinata mengatakan bahwa dalam UU Jasa Konstruksi, sanksi terkait keselamatan kerja hanya bersifat administrasi berupa peringatan dan denda.
"Ini perlu ada aturan sanksi tegas kepada pihak kontraktornya karena dalam waktu 6 bulan banyak terjadi kecelakaan kerja. K3 [kesehatan dan keselamatan kerja]-nya harus benar-benar diterapkan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (23/1/2018).
Dia meminta supaya kontraktor dapat memperhatikan keselamatan dalam pengerjaan proyek infrastruktur, terlebih pemerintah tengah gencar dalam penyelesaian proyek infrastruktur.
"Ini harus diperhatikan safety dan standar kerjanya seperti apa. Jangan sampai ada human error. Apalagi sekarang lagi dikebut penyelesaiannya 3 shift 24 jam selama 7 hari," katanya.
Menurut Errika, apabila pekerjaan proyek dilakukan pada malam hari, kontraktor diminta supaya ekstra berhati-hati dengan menambah penerangan dan lebih memperhatikan aspek keselamatan.
Baca Juga
Sangat disayangkan apabila proyek pekerjaan tersebut dikerjakan secara cepat, tetapi tidak mengindahkan aspek keselamatan.
"Jangan sampai kecapekan [kelelahan] pekerjanya. Pekerjaan yang krusial jangan dilakukan pada malam hari. Harus dilihat pula idealnya berapa lama pelaksanaannya," tutur Errika.
Dalam catatan Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4), sejak 1 Agustus 2017 hingga awal 2018, telah terjadi lebih dari 10 kasus kecelakaan konstruksi pada proyek infrastruktur jalan yang mengakibatkan sedikitnya empat pekerja meninggal dunia dan 11 pekerja lainnya menderita cidera. Kecelakaan kerja itu didominasi kasus runtuhnya girder dan robohnya crane.