Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lalai, Kontraktor Mesti Diberi Sanksi Tegas

Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia meminta agar pemerintah membuat sanksi tegas terkait kecelakaan kerja yang marak terjadi.
Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim melakukan penyelidikan di lokasi girder proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol Pasuruan - Probolinggo (Paspro) yang ambruk di Desa Cukurgondang, Grati, Pasuruan, Jawa Timur, Senin (30/10)./ANTARA-Umarul Faruq
Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim melakukan penyelidikan di lokasi girder proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol Pasuruan - Probolinggo (Paspro) yang ambruk di Desa Cukurgondang, Grati, Pasuruan, Jawa Timur, Senin (30/10)./ANTARA-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia meminta agar pemerintah membuat sanksi tegas terkait kecelakaan kerja yang marak terjadi.

Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Errika Ferdinata mengatakan bahwa dalam UU Jasa Konstruksi, sanksi terkait keselamatan kerja hanya bersifat administrasi berupa peringatan dan denda.

"Ini perlu ada aturan sanksi tegas kepada pihak kontraktornya karena dalam waktu 6 bulan banyak terjadi kecelakaan kerja. K3 [kesehatan dan keselamatan kerja]-nya harus benar-benar diterapkan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (23/1/2018).

Dia meminta supaya kontraktor dapat memperhatikan keselamatan dalam pengerjaan proyek infrastruktur, terlebih pemerintah tengah gencar dalam penyelesaian proyek infrastruktur.

"Ini harus diperhatikan safety dan standar kerjanya seperti apa. Jangan sampai ada human error. Apalagi sekarang lagi dikebut penyelesaiannya 3 shift 24 jam selama 7 hari," katanya.

Menurut Errika, apabila pekerjaan proyek dilakukan pada malam hari, kontraktor diminta supaya ekstra berhati-hati dengan menambah penerangan dan lebih memperhatikan aspek keselamatan.

Sangat disayangkan apabila proyek pekerjaan tersebut dikerjakan secara cepat, tetapi tidak mengindahkan aspek keselamatan.

"Jangan sampai kecapekan [kelelahan] pekerjanya. Pekerjaan yang krusial jangan dilakukan pada malam hari. Harus dilihat pula idealnya berapa lama pelaksanaannya," tutur Errika.

Dalam catatan Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4), sejak 1 Agustus 2017 hingga awal 2018, telah terjadi lebih dari 10 kasus kecelakaan konstruksi pada proyek infrastruktur jalan yang mengakibatkan sedikitnya empat pekerja meninggal dunia dan 11 pekerja lainnya menderita cidera. Kecelakaan kerja itu didominasi kasus runtuhnya girder dan robohnya crane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper