Bisnis.com, KUALA TUNGKAL, Jambi - Menteri ESDM Ignasius Jonan langsung merespons instruksi Presiden untuk menyederhanakan regulasi di sektor ketenagalistrikan.
Deregulasi itu ditempuh dengan menyederhanakan 11 peraturan dan keputusan menteri di bidang ketenagalistrikan.
Dia mengatakan, untuk peraturan yang tidak diperlukan akan langsung dihapus. Adapun, beberapa peraturan lainnya akan digabung menjadi satu.
"Mungkin dari 11 peraturan menteri dan keputusan menteri akan digabung jadi satu. Jadi disederhanakan," ujarnya usai meresmikan pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) Tungkal Ulu di Jambi, Rabu (24/1/2018).
Namun, Jonan masih enggan mengungkapkan secara spesifik aturan mana saja yang akan dihapus dan digabung. Menurutnya, hal itu akan segera diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng.
Yang jelas, Permen ESDM No. 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
"Permen itu [Permen ESDM No. 50/2017] gak akan dihapus kecuali masyakarat mendukung tarif listrik naik sesuai harga pasar," tuturnya.