Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARGET RAMPUNG BELEID DAGANG-EL, Ini Kata Kemendag

Kementerian Perdagangan menargetkan beleid terkait tata cara pendaftaran pelaku usaha dagang-el dan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dapat rampung pada Februari 2018.
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menargetkan beleid terkait tata cara pendaftaran pelaku usaha dagang-el dan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik  dapat rampung pada Februari 2018.  

Tjahya Widayanti, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan persiapan untuk Peraturan Menteri Perdagangan dan menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) selesai.

Dia mengatakan konsep yang disiapkan untuk Permendag adalah terkait tata cara pendaftaran bagi pelaku usaha e-commerce dan penyusunan regulasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

 “Kami berharap Februari ini sudah selesai semua [regulasi tata cara pendaftaran dan transaksi perdagangan elektronik],” katanya, di sela-sela acara InternetRetailing Expo Indonesia, Di Jakarta, Rabu (24/1).

Dia mengatakan penyusunan RPP e-commerce sudah lama dilakukan dan saat ini konsep itu sudah ada di Sekretariat Negara. Jika nantinya konsep tersebut telah disetujui, pihaknya sudah siap membuat Peraturan Menteri Perdagangan terkait.

“Sudah siap konsepnya, jadi andaikan itu tanda tangan, sudah siap, kalau Permendag mudah tidak perlu dibahas dengan lingkup K/L [Kementerian Lembaga] lainnya. Walaupun saya juga perlu mengundang K/L lainnya untuk bersama menyamakan persepsi atau lainnya,” jelasnya.  

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan mendapatkan empat amanat dari Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan  Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap E-commerce Tahun 2017-2019).

Pertama,  dalam program perpajakan, Kementerian Perdagangan menjadi penanggung jawab untuk penyusunan tata cara pendaftaran bagi pelaku usaha e-commerce.

Adapun keluarannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan dan Tata Cara  Pendaftaran  dan Penerbitan Nomor Identitas Pelaku Usaha Transaksi  Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE). Untuk target penyelesaiannya yang tercantum di Peta Jalan SPNBE pada September 2017.  

Kedua, dalam program perlindungan konsumen, Kementerian Perdagangan menjadi penanggung jawab dalam penyusunan regulasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Adapun keluaran Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Untuk target waktu penyelesaian yang tercantum adalah Oktober 2017.

Ketiga, program pembekalan kepada pembuat kebijakan dengan pemahaman atas perdagangan berbasis elektronik (e-commerce) sesuai dengan peran masing-masing stakeholders.

Adapun keluarannya yaitu materi perdagagan berbasis elektronik (e-commerce) yang terintegrasi ke dalam materi  peningkatan kapasitas untuk para pemuat kebijakan,  dimana target waktu penyelesaian tercantum adalah September 2017.

Keempat, pengembangan fasilitator edukasi perdagangan berbasis elektronik (e-commerce). Adapun keluarannya yaitu fasilitator edukasi perdagangan berbasis elektronik dan edukasi komprehensif untuk ekosistem perdagangan berbasis elektronik (e-commerce) oleh fasilitator. Dimana target waktu penyelesain yang tercantum di Peta Jalan SPNBE adalah September 2017.

Jika mengacu pada target waktu penyelesaian yang tercantum di Peta Jalan SPNBE (Road Map E-commerce) Tahun 2017-2019, maka telah melewati dari target.

Namun, Tjahya mengungkapkan pemerintah terus berupaya mengejar penyelesaian program termasuk untuk mengeluarkan regulasi.

Adapun untuk program pendidikan dan sumber daya manusia, Kementerian Perdagangan menargetkan akan memulai melakukan pembekalan dan edukasi. Selain itu, pihaknya juga bersinergi dengan kementerian lainnya dalam program ini.

“Jadi kami saling bersinergi untuk melaksanakan pembekalan baik terhadap pemangku kebijakan ataupun kepada para pelaku perdagangan e-commerce itu sendiri,” jelasnya.  

Tjahya mengatakan kemajuan teknologi merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan potensi ekonomi digital termasuk lewat dagang-el.

“Ini sudah di bahas bahkan di tingkat wakil presiden bagaimana mengembangkan e-commerce ini,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk dapat menciptakan kesetaraan bagi para pelaku usaha (level of playing field), termasuk dalam hal komposisi produk lokal dan pajak.

“Ini masih dibahas lebih dalam lagi, tapi pastinya equal playing field itu akan terjadi untuk online dan offline,” ujarnya.

Sebelumnya, Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan sesuai dengan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 tersebut, masing-masing sektor bertanggung jawab mengembangkan e-commerce.

“Dalam hal ini Koperasi dan UKM didorong untuk memanfaatkan ekonomi digital. Misalkan, dengan menjadikan UMKM digital bekerjasama dengan startup atau marketplace yang sudah berkembang,” ujarnya.

Menurutnya, diperlukan pelatihan-pelatihan sumber daya manusia (SDM) terkait keterlibatan dalam ekonomi digital. Apalagi, pada 2020 diperkirakan besaran ekonomi digital di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp1600 triliun. Oleh karena itu, jangan sampai pertumbuhan ekonomi tersebut hanya dimanfaatkan oleh pihak asing.

“Jadi diharapkan semua siap. Saat ini Kementerian Kominfo sedang menyusun Juknis penyaluran hibah bagi startup dan digital UMKM masih dalam proses finalisasi,” jelasnya.

Peraturan Presiden No.74 Tahun 2017 yang selanjutnya disebut Peta Jalan SPNBE 2017-2019 ini memuat 26 program yang meliputi beberapa bidang yaitu Pendanaan, Perpajakan, Perlindungan Konsumen, Pendidikan & SDM, Infrastruktur Komunikasi, Logistik, Keamanan Siber, dan Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper