Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mainan Dapat Bebas SNI, Asal ...

Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Standardisasi Nasional menyepakati ketentuan pengecualian terhadap impor mainan untuk keperluan pribadi dan tidak diperdagangkan.
Beragam mainan di salah satu gerai/JIBI
Beragam mainan di salah satu gerai/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Standardisasi Nasional menyepakati ketentuan pengecualian terhadap impor mainan untuk keperluan pribadi dan tidak diperdagangkan.

Langkah tersebut sebagai respons atas perkembangan opini yang tengah terjadi di masyarakat terkait standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk mainan.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan SNI merupakan instrumen pemerintah untuk menetapkan standar kualiatas dan keamanan suatu produk.

“SNI merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang bertujuan dapat melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Dalam hasil kesepakatan tersebut, terdapat dua poin ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan. Pertama,  mainan barang bawaan penumpang udara dengan maksimal lima pieces per orang. Kedua, mainan barang kiriman dengan maksimal tiga pieces per pengiriman dalam jangka waktu 30 hari.

“Aturan tersebut memberi batasan kuantitas sebanyak lima pieces untuk barang bawaan pribadi melalui pesawat terbang dan tiga pieces untuk barang kiriman melalui jasa ekspedisi. Konsumen diberikan tenggat waktu 30 hari untuk bisa melakukan impor barang mainan melalui jasa ekspedisi,” jelasnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Gati, diharapkan dapat mencegah peredaran barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian lingkungan hidup.

“Selain itu dapat dicegah juga masuknya barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar nasional karena berharga rendah,” tegasnya.

Salah satu produk atau barang yang perlu dijamin kualitasnya adalah mainan karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak. Penggunaan bahan berbahaya dalam produk mainan bisa menimbulkan banyak masalah seperti di antaranya tersedak, terjepit, tergores, tersetrum bahkan bisa mencederai pendengaran dan penglihatan anak.

“Dengan ditetapkannya produk tersebut sebagai produk yang wajib menerapkan SNI, maka menjadi keharusan bagi produsen atau industri mainan untuk menerapkan peryaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI [SPPT-SNI],” terang Gati.

Sesuai dengan peraturan yang ada, SPPT-SNI merupakan persyaratan boleh tidaknya suatu produk SNI wajib diperdagangkan ke pasar.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan, SNI wajib mainan berlaku untuk korporasi yang akan melakukan penjualan atau distribusi di Indonesia.

“Barang bawaan atau personal belonging yang akan dipakai sendiri, tidak dilarang,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Airlangga, SNI wajib mainan diterapkan untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak.

“Itu kan harus dicek dari jenis tinta, ketajaman mainan, dan sebagainya. Selain itu juga melindungi industri dalam negeri,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono menjelaskan, ketentuan pemberlakukan SNI mainan secara wajib telah diatur dalam Permenperin No. 111 Tahun 2015.

“Dua poin yang telah disepakati dalam rapat bersama tersebut merupakan penjelasan dari barang yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus. Selanjutnya, mainan impor sesuai aturan pengecualian tersebut untuk keperluan pribadi dan tidak untuk diperdagangkan kembali,” jelas Sigit.

Menurutnya, pengecualian kewajiban SNI mainan tidak lagi memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Pengawasan atas ketentuan pengecualian SNI mainan dilakukan berrdasarkan manajemen risiko.

Hal ini berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penjelasan Barang yang Dikecualikan dari Ketentuan SNI mainan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andry Winanto
Editor : Ratna Ariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper