Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan belum melirik opsi menghibahkan kapal yang terlibat illegal fishing kepada nelayan.
Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menjelaskan hibah kapal yang telah disita negara kepada nelayan bukan alternatif yang baik jika menoleh pada ketentuan regional fisheries management organizations (RFMO) yang menyebutkan kapal-kapal yang teridentifikasi sebagai pelaku illegal fishing tidak boleh dipakai oleh nelayan.
“Selain itu, spesifikasi kapal asing umumnya berbeda dengan yang biasa dipakai oleh nelayan lokal. Kapal asing yang biasanya berukuran besar pun membutuhkan modal kerja yang tinggi,” katanya, Kamis (11/1/2018).
Pengalaman pun menunjukkan, hibah kapal asing ke universitas beberapa tahun lalu mubazir karena kampus tidak mampu mengoperasikan. Kapal itu mangkrak dan akhirnya mengganggu operasional pelayaran.
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Ari Purbayanto berpendapat Indonesia sebenarnya dapat meniru Malaysia yang memusnahkan kapal pelaku illegal fishing dengan cara 'dismantle' atau dibongkar dan dipereteli yang biayanya lebih hemat ketimbang dibom atau ditenggelamkan.
Menurut dia, penenggelaman kapal yang dilakukan terus menerus akan mubazir dari segi biaya dan waktu.
"Kita akan lelah hanya untuk membombardir kapal-kapal IUU fishing sehingga lupa mengerjakan PR yang lebih penting, yaitu percepatan industri perikanan untuk meningkatkan ekspor dan kesejahteraan nelayan," kata Ari.