Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FUNGSI EKOSISTEM GAMBUT: 518.418 Ha Hutan Industri Akan Dikonversi Jadi Hutan Alam

Pemerintah telah mensahkan Rencana Kerja Usaha (RKU) dari 31 Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mengandung Rencana Pemulihan dan penetapan Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah seiring dengan implementasi Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Perkebunan hutan tanaman industri APP-Sinar Mas di Kabupaten Siak, Riau, Jumat (24/2)./Antara-FB Anggoro
Perkebunan hutan tanaman industri APP-Sinar Mas di Kabupaten Siak, Riau, Jumat (24/2)./Antara-FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah telah mensahkan Rencana Kerja Usaha (RKU) dari 31 Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mengandung Rencana Pemulihan dan penetapan Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah seiring dengan implementasi Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dengan demikian, sebanyak lebih dari 518.418 hektare (ha) lahan gambut yang semula berfungsi sebagai hutan produksi akan dikonversi menjadi hutan alam. Proses konversi ini akan berlangsung selama kurang lebih 9 tahun yakni dalam kurun waktu 2017-2026.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas indikatif Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) yang dimiliki oleh ke 87 Perusahaan HTI yang masuk ke dalam Fungsi Ekosistem Gambut tersebut mencapai lebih dari 2,44 juta ha yang terdiri atas 1,38 juta ha fungsi lindung dan 1,07 juta ha fungsi budi daya.

Adapun, luas lahan FEG ke-31 Perusahaan HTI yang RKU nya telah disahkan ini mencapai lebih dari 1,1 juta ha yang terbagi atas fungsi lindung seluas 717.583 ha dan fungsi budidaya seluas 387.542 ha.

Sementara itu, untuk sisanya terdapat 14 Perusahaan HTI yang telah dilakukan penetapan titik penataan Tinggi Muka Air Tanah melalui mekanisme PROPER dengan luas FEG berdasarkan izin mencapai 679.962 ha di mana fungsi lindungnya mencapai 388.159 ha dan fungsi budidayanya mencapai 291.803 ha.

Sebanyak 13 dari 14 perusahaan tersebut belum mengajukan dokumen Rencana Pemulihan karena sedang dalam proses pengesahan revisi RKU dan satu lainnya yang merupakan HTI-Sagu memang tidak mendapatkan perintah untuk melakukan revisi RKU.

Selanjutnya, sebanyak 43 perusahaan HTI tercatat sama sekali belum mengajukan dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut dan Usulan Penataan Tinggi Muka Air Tanah.

Luas indikatif FEG ke 43 perusahaan ini mencapai 455..417 ha yang terbagi dalam 177.138 ha fungsi lindung dan 278.279 fungsi budidaya.

Dengan demikian, terdapat potensi area pemulihan ekosistem gambut yang akan dilakukan pada 57 perusahaan yang saat ini belum mengajukan rencana pemulihan ekosistem gambut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper