Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah daerah diminta untuk mendukung dan turut andil dalam rencana pemerintah pusat untuk membagikan hak pengelolaan atas hutan seluas 12.7 juta hektare (ha).
Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan rencana pemerintah terhadap skema perhutanan sosial ini patut diapresiasi. Namun, realisasi target ini memerlukan dukungan dari pemerintah daerah.
Seperti diketahui, dari target 12,7 juta ha yang dicanangkan pemerintah, realisasi hingga Desember 2017 masih mencapai sekitar 1,34 juta hektare. Koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah adalah cerminan dari tujuan program ini yaitu memaksimalkan pengelolaan hutan agar membawa manfaat untuk lingkungan dan juga masyarakatnya," kata Hizkia seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (11/1/2018).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak bisa melepaskan pengelolaan hutan tanpa memberikan bimbingan kepada pengelolanya karena masyarakat masih memiliki keterbatasan seperti kurangnya akses terhadap pendidikan dan informasi, kurangnya akses pada pembiayan usaha dan pasar serta posisi mereka yang jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
"Beberapa hal inilah yang menyebabkan pengelolaan hutan masih membutuhkan bimbingan. Pemberian hak kelola adalah awal bagus untuk masyarakat adat tapi tanpa adanya bimbingan, tentu saja jadi percuma karena keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh masyarakat adat," paparnya.
Bimbingan ini, kata Hizkia, dapat diberikan melalui para penyuluh kehutanan. Berdasarkan data dari KLHK, terdapat 3.162 orang penyuluh kehutanan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 4.219 orang Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM).
"Masih ada penyuluh kehutanan yang berasal dari swasta, seperti dari Perhutani, yang jumlahnya tidak diketahui secara pasti. Peran mereka bisa dimaksimalkan untuk mendampingi masyarakat adat mengelola hutan," tambahnya.