Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghentian Penenggelaman Kapal : Menteri Susi Pilih No Comment dan Lari-Lari Kecil

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memilih tidak berkomentar banyak saat ditanya wartawan tentang penghentian penenggelaman kapal ikan pelaku illegal fishing.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan pemaparan saat diskusi publik, di Jogja Expo Centre, Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (15/12)./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan pemaparan saat diskusi publik, di Jogja Expo Centre, Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (15/12)./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, BENOA, Bali - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memilih tidak berkomentar banyak saat ditanya wartawan tentang penghentian penenggelaman kapal ikan pelaku illegal fishing.

Susi yang tampak enggan dimintai keterangan terlihat berlari-lari kecil sambil dilindungi dua ajudannya untuk menghindar dari pertanyaan wartawan.

"No comment, no comment," kata Susi kepada pers di Benoa, Bali, Rabu (10/1/2018).

Hal itu disampaikan Susi usai acara pengukuhan nama KRI I Gusti Ngurah Rai oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Hadir dalam acara itu antara lain Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kasad Jenderal TNI Mulyono, Kasal Laksamana TNI Ade Supandi, serta Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.

"No comment ya," kata Susi singkat sambil meninggalkan lokasi upacara. Menteri Susi justru melayani peserta upacara yang mengajak swafoto bersama.

Susi dimintai keterangan untuk menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut tidak akan ada lagi penenggelaman kapal ikan asing ilegal yang tertangkap di perairan Indonesia pada 2018, karena pemerintah ingin kebijakan diarahkan untuk fokus terhadap upaya peningkatan produksi perikanan dalam negeri.

"Perikanan sudah diberi tahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata Luhut usai rapat koordinasi dengan empat menteri di bawah koordinasinya, Senin (8/1/2018).

Menurut Luhut, fokus peningkatan produksi perikanan juga diarahkan untuk menumbuhkan ekspor perikanan Indonesia, antara lain melalui peningkatan penangkaran dan budi daya perikanan.

Ada pun terhadap kapal-kapal yang melanggar, lanjut Luhut, akan dilakukan penyitaan. Penenggelaman, kata dia, juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.

Kapal Dilelang

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengatakan, kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan sudah cukup dilakukan dan saatnya kembali memikirkan untuk meningkatkan ekspor ikan tangkap.

Untuk itu, ke depan, menurut Kalla, kepada wartawan di Kantornya, Selasa, kapal-kapal yang ditangkap dapat dilelang atau dipergunakan kembali mengingat saat ini diperlukan banyak penangkap ikan.

"Cukup. Tinggal supaya begini kita butuh kapal. Jangan di lain pihak membeli kapal, di lain pihak banyak kapal yang nongkrong. Kita kondisi begitu disampaikan kepada menteri kelautan (dan perikanan), kita butuh kapal, ekspor kita turun, ekspor ikan tangkap, di lain pihak banyak kapal nganggur," kata Kalla.

Wapres mengatakan, tidak ada pasal di dalam UU, kapal yang ditangkap harus dibakar. Kapal yang ditahan menurut Kalla bisa juga dilelang sehingga negara mendapatkan pemasukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper