Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pengenaan sanksi finansial bagi eksportir mineral mentah dan konsentrat yang pembangunan smelternya tidak mencapai target masih harus dibahas lagi bersama dengan DPR.
Kementerian ESDM membuka ekspor mineral mentah, yaitu bijih nikel kadar rendah dan bauksit. Namun, ekspor mineral mentah itu dengan syarat pembangunan smelter.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa rencana tersebut perlu dibahas dulu di internal Kementerian ESDM. Setelah itu, baru dibahas lagi dengan DPR untuk disetujui.
"Harus disetujui DPR lagi kalau di sini [Kementerian ESDM] sudah disepakati," ujarnya, Rabu (10/1).
Menurutnya, pihak Komisi VII DPR secara prinsip sudah menyepakati rencana tersebut. Hal itu diungkapkan pada rapat kerja yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Bambang menuturkan bahwa rencana tersebut membutuhkan payung hukum baru berupa Permen ESDM. Kemungkinan besar aturan tersebut akan disisipkan pada peraturan yang sudah ada.