Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susi: Penenggelaman Kapal Perintah UU

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kebijakannya menenggelamkan kapal pencuri ikan dilaksanakan atas perintah UU, bukan atas keinginan pribadi.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (baju putih) didampingi Koordinator Satgas Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, dan Dirpolair Baharkam Polri Brigjen? M Chairul (tidak terlihat) melihat aktivitas docking di Pelabuhan Benoa./Bisnis-Feri Kristianto
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (baju putih) didampingi Koordinator Satgas Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, dan Dirpolair Baharkam Polri Brigjen? M Chairul (tidak terlihat) melihat aktivitas docking di Pelabuhan Benoa./Bisnis-Feri Kristianto

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kebijakannya menenggelamkan kapal pencuri ikan dilaksanakan atas perintah UU, bukan atas keinginan pribadi.

Susi menyampaikan pernyataan itu dalam balasan kepada kicauan netizen di Twitter. Pernyataan itu sekaligus menanggapi keterangan Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan yang memerintahkan Susi untuk tidak menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing lagi. Susi diminta menggeser prioritas ke peningkatan produksi dan ekspor perikanan (Bisnis.com, 8/1/2018).

"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu penenggelaman kapal pencuri dan pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI [UU No 45/2009]," kata Susi.

Penenggelaman kapal, sambung dia, dilaksanakan atau dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri, bukan kemauan pribadi atau menteri.

Luhut kepada wartawan seusai rapat koordinasi menteri di bawah Kemenko Maritim untuk tahun anggaran 2018 mengatakan kapal-kapal perikanan yang melakukan illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing lebih baik disita menjadi aset negara. Baginya, 3 tahun sudah cukup bagi pemerintah menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia tegas praktik penangkapan ikan secara ilegal.

"Sudah cukuplah itu [penenggelaman kapal]. Sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata mantan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan itu.

Kendati demikian, Luhut tidak menutup kemungkinan aksi penenggelaman kapal dilakukan kembali jika terjadi pelanggaran khusus.

Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115), jumlah kapal perikanan ilegal yang ditenggelamkan selama Oktober 2014 hingga April 2017 mencapai 317 unit.

Di sisi lain, selama Januari-Oktober 2017, volume ekspor Indonesia turun sekitar 2% (year on year) menjadi 862.000 ton meskipun secara nilai tetap naik sekitar 6% (y-o-y) menjadi US$3,6 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper