Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperintahkan untuk tidak menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing tahun ini. Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan memintanya untuk menggeser prioritas ke peningkatan produksi dan ekspor perikanan.
Luhut mengatakan kapal-kapal perikanan yang melakukan illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing lebih baik disita. Baginya, 3 tahun sudah cukup bagi pemerintah untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia tegas praktik penangkapan ikan secara ilegal.
"Sudah cukuplah itu [penenggelaman kapal]. Sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," katanya seusai rapat koordinasi menteri di bawah Kemenko Maritim untuk tahun anggaran 2018, Senin (8/1/2018).
Selama Januari-Oktober 2017, volume ekspor Indonesia turun sekitar 2% (year on year) menjadi 862.000 ton meskipun secara nilai tetap naik sekitar 6% (y-o-y) menjadi US$3,6 miliar.
Kendati demikian, Luhut tidak menutup kemungkinan aksi penenggelaman kapal dilakukan kembali jika terjadi pelanggaran khusus.
Berdasarkan Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115), jumlah kapal perikanan ilegal yang ditenggelamkan selama Oktober 2014 hingga April 2017 mencapai 317 unit.
Kapal Vietnam yang ditenggelamkan mencapai 144 unit; disusul Filipina 76 unit; Malaysia 50 unit; Thailand dan Indonesia masing-masing 21 unit; Papua Nugini 2 unit; China, Belize, dan tanpa negara masing-masing 1 unit.
Soal respons Susi, Luhut mengatakan, "Tidak ada respons. Itu perintah."