Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bonus Produksi Panas Bumi Dipriotitaskan Untuk Masyarakat Sekitar

Direktur Panas Bumi Direktorat EBTKE Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak, menyampaikan pengaturan pemberian bonus produksi panas bumi bertujuan untuk memberikan manfaat langsung pada daerah penghasil.
Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di kawasan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan./Istimewa
Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di kawasan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Direktur Panas Bumi Direktorat EBTKE Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak, menyampaikan pengaturan pemberian bonus produksi panas bumi bertujuan untuk memberikan manfaat langsung pada daerah penghasil. 

Dia mengatakan penggunaan bonus produksi tersebut diprioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan pengusahaan panas bumi.

Sesuai amanat dari pasal 53 Undang–Undang (UU) nomor 21 tahun 2014 yang dituangkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang diatur lebih jelas dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang tentang tatacara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi,

"Pengaturan ini akan memberikan jaminan hukum bagi daerah penghasil supaya dapat lebih merasakan manfaat dari kegiatan pengusahaan panas bumi, khususnya Pe merintah Daerah tingkat II,” ujar Yunus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/1/2018).

 “Selain itu pengaturan ini diharapkan dapat memberikan peluang sebesar–besarnya bagi masyarakat sekitar sehingga meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal."

Peraturan tersebut mewajibkan kontraktor membayarkan bonus produksi sebesar 1% dari pendapatan kotor untuk penjualan uap panas bumi.  Sedangkan untuk penjualan listrik, bonus produksinya ditetapkan lebih rendah, yakni 0,5% dari pendapatan kotor. Parameter dan bobot yang dijadikan dasar perhitungan bonus produksi meliputi luas wilayah kerja, infrastruktur produksi, infrastruktur penunjang, dan realisasi produksi.

Adapun hasil perhitungan kewajiban penyetoran bonus produksi kepada pemerintah daerah selama periode 2014-2017 total Rp156.94 miliar dengan rincian antara lain, Rp525.36 juta pada 2014, Rp58.70 miliar pada 2015, Rp62.36 miliar pada 2016, dan Rp35,35 miliar selama 2017 (kuartal I-III).

Dimana kewajiban penyetoran bonus produksi terhadap 7 pengembang panas bumi pada 12 area/WKP dan disetorkan kepada 25 pemerintah kabupaten/kota penghasil. Saat ini, pemerintah daerah yang mendapatkan bonus produksi terbesar adalah Kabupaten Bandung senilai Rp58.3 miliar.

Dengan adanya bonus produksi panas bumi ini pemerintah daerah penghasil akan mendapatkan manfaat langsung berupa adanya pemasukan ke kas daerah dari beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Yunus berharap pemerintah daerah dapat bersama pengusaha panas bumi menjaga kelangsungan produksi panas bumi sehingga terciptanya hubungan saling menguntungkan antara pengusaha dan pemerintah daerah penghasil.

Bonus produksi juga diharapkan dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembang panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper