Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Disarankan Bangun Perpaduan Skybridge dan Skywalk di Tanah Abang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak untuk membuat bangunan penghubung antara Stasiun Tanah Abang dengan Pasar Tanah Abang daripada menjadikan jalan raya sebagai tempat berjualan pedagang kaki lima.
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak untuk membuat bangunan penghubung antara Stasiun Tanah Abang dengan Pasar Tanah Abang daripada menjadikan jalan raya sebagai tempat berjualan pedagang kaki lima.

Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, bangunan penghubung yang dibuat bisa merupakan perpaduan antara  skybridge di Solo dan skywalk di Bandung.

“Buatlah bangunan penghubung antara Stasiun Tanah Abang dengan pasar Tanah Abang, gabungan skybridge di Solo dan skywalk di Bandung,” kata Djoko, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Dia menjelaskan, bangunan penghubung yang akan dibangun harus tertutup agar tidak kehujanan dan kepanasan.

Kemudian, bangunan penghubung tersebut juga harus dibangun dengan lebar dan rapi agar terdapat ruang buat pedagang berjualan.

“Jalan di bawah dapat digunakan untuk umum,” katanya.

Sementara angkutan perkotaan (angkot), dia menambahkan, perlu ditata agar tidak berhenti lama menunggu penumpang atau ngetem sembarangan dengan manajemen baru. Angkot-angkot tersebut, lanjutnya harus berbadan hukum, tidak boleh perorangan seperti saat ini.

Kemudian, pengemudi angkutan umum perkotaan tersebut juga mendapatkan gaji tetap setiap bulan karena pemerintah daerah membeli pelayanan angkot-angkot yang ada.

Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu membangun halte sebagai tempat angkutan perkotaan mengangkut penumpang dengan jarak 200-500 meter dari Stasiun Tanah Abang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper