Bisnis.com, JAKARTA--Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan memperkuat sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dengan menerbitkan tata cara penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
Tata cara tersebut akan diundangkan melalui Peraturan Menteri guna memperkuat mandat Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (SP4N).
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, sinkronisasi RKP ini sudah dilakukan tapi basisnya masih PP.
"Sekarang ini kami buat permen supaya lebih mudah diterjemahkan secara teknis dan membuat setiap K/L terbiasa dengan sinkronisasi ini," kata Bambang, Kamis (4/1/2017).
Dengan demikian, Kementerian dan Lembaga (K/L) yang masih terbiasa dengan pola lama dapat paham money follows program.
Selain itu, Bambang mengungkapkan permen ini bertujuan agar target yang ditetapkan tercapai dan jelas pihak bertanggungjawab.
"Kalau tidak, setiap kementerian melakukan dan tidak jelas siapa yang in charge," kata Bambang.
Menurutnya, PP SP4N juga mengamanatkan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk menyusun peraturan turunan dalam bentuk peraturan menteri.