Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ARAB SAUDI TERAPKAN PAJAK 5%: Harga Paket Umrah Jangan Asal Dinaikkan

Biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) diminta tidak asal menaikkan harga paket, menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak pertambahan nilai 5% per 1 Januari 2018.
Suasana kegiatan beribadah di sekeliling Kabah/JIBI-Istimewa
Suasana kegiatan beribadah di sekeliling Kabah/JIBI-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta tidak asal menaikkan harga paketnya, menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak pertambahan nilai 5% per 1 Januari 2018.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya dapat memahami bahwa kebijakan Arab Saudi mengenai pemberlakuan PPN sebesar 5% akan berdampak pada penaikan haga paket perjalanan umrah.

“Meskipun demikian, perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus cermat dalam menghitung dan tidak asal menaikan biaya umrah,” katanya, Kamis (4/1/2018).

Menag, dalam situs resmi Kementerian Agama, menjelaskan perusahaan biro perjalanan wisata umrah agar lebih cermat dalam menghitung setiap komponen pos pembiayaan. Jika terpaksa menaikkan harga, maka harus rasional.

Menurutnya, perusahaan PPIU hendanya tidak mengambil keuntungan dengan adanya potensi kenaikan biaya komponen perjalanan ibadah umrah akibat penerapan pajak PPN 5% oleh pemerintah Arab Saudi.

“Jangan sampai PPIU menaikan harga, lalu berdalih kenaikan itu karena ada pajak 5%. Tapi, sesungguhnya untuk travel itu sendiri. Saya pikir hal seperti ini harus dihindari,” ujarnya.

Lukman meminta para jamaah umrah untuk bersikap kritis dalam memilih PPIU. selain dalam memastikan travelnya berizin dan terpercaya, juga kritis dalam mencermati harga paket yang ditawarkan.

Sikap kritis itu, lanjutnya, diperlukan konsumen untuk memastikan komponen apa saja yang ditawarkan, misalnya hotel bintang berapa dan di mana lokasinya yang bisa diprediksi harganya serta layanan katering dan maskapai penerbangannya.

“Kalaulah terjadi kenaikan harga paketnya, maka kenaikan itu memang bisa dimaklumi. Bukan kenaikan yang tidak terkontrol,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa Kemenag sedang membenahi mekanisme dan proses penyelenggaraan umrah dengan menyiapkan sejumlah regulasi, antara lain yang mengatur tentang harga referensi dan batas minimal layanan biro travel.

Harga referensi itu, lanjutnya, akan menjadi acuan bagi perusahaan PPIU dalam menetapkan biaya perjalanannya masing-masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper