Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Djakarta Lloyd Bakal Bentuk JV Bersama KPC

PT Djakarta Lloyd (Persero) berencana membentuk perusahaan patungan dengan PT Kaltim Prima Coal. Perusahaan patungan ini bakal menggarap beragam lini bisnis, mulai dari pengangkutan hingga pengerukan pelabuhan.

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Djakarta Lloyd (Persero) berencana membentuk perusahaan patungan dengan PT Kaltim Prima Coal. Perusahaan patungan ini bakal menggarap beragam lini bisnis, mulai dari pengangkutan hingga pengerukan pelabuhan.

Direktur Utama Djakarta Lloyd, Suyoto mengatakan perseroan bakal segera mengajukan izin kepada Kementerian BUMN terkait rencana pembentukan anak usaha. Setelah restu didapat, Djakarta Lloyd berniat menjadi pemegang saham mayoritas di anak usaha yang dibentuk bersama KPC.

"Rencana bisnisnya ada angkutan batu bara, pengerukan di pelabuhan, dan pemanduan juga," jelas Suyoto kepada Bisnis.com, Selasa (2/1/2018).

Dia mengimbuhkan, Djakarta Lloyd berharap perusahaan patungan sudah terbentuk di akhir Januari 2018. Sebelumnya, Djakarta Lloyd memang sudah meneken nota kesepahaman dengan KPC ihwal kerja sama usaha di antara kedua belah pihak.

Untuk mendanai ekspansi perusahaan patungan, Suyoto mengestimasi perseroan perlu menyuntik modal hingga Rp200 miliar. Djakarta Lloyd punya beragam opsi untuk memenuhi kebutuhan modal perusahaan patungan, salah satunya elwat penerbitan surat utang.

Secara khusus, kerja sama antara Djakarta Lloyd dengan KPC bakal menguntungkan kedua belah pihak dalam hal angkutan ekspor komoditas batu bara. Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan telah merilis Permendag No. 82 Tahun 2017. Beleid ini mengatur Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Permendag No.81 Tahun 2017 mewajibkan penggunaan angkutan laut yang dikuasai perusahaan lokal untuk kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan batu bara. Aturan ini berlaku mulai April 2018. Walhasil, sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di dunia, KPC perlu menggunakan kapal yang dikuasai perusahaan pelayaran dalam negeri guna mematuhi aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper