Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah memastikan tarif listrik tidak akan naik pada Januari-Maret 2018. Tarif dasar listrik tersebut masih mengacu pada periode sebelumnya, 1 Oktober-31 Desember 2017.
"1 Januari-31 Maret 2018 tarif listrik tetap tidak ada kenaikan. Seperti periode bulan sebelumnya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/12).
Adapun tarif listrik, antara lain: tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kWh, golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) mengatakan, pihaknya memahami keinginan pemrrintah untuk tidak menaikkan tarif pada periode itu. PLN akan melakukan upaya efisiensi untuk mengatasi tingginya harga komoditas batu bara. Adapun batu bara merupakan sumber energi pembangkit listrik yang paling dominan.
"Kita akan melakukan upaya efisiensi seperti mengurangi biaya maintenance dan melihat kondisi lain yang bisa kita efisien," katanya.