Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Porsi 10% PI Blok Mahakam untuk BUMD Belum Disepakati

Porsi 10% saham partisipasi Blok Mahakam bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum disepakati.
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Porsi 10% saham partisipasi Blok Mahakam bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum disepakati.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan hingga saat ini pihaknya masih membahas peralihan 10% saham partisipasi (participating interest/PI) Blok Mahakam kepada BUMD. Pasalnya, terdapat beberapa pemerintah daerah yang ingin turut menikmati 10% PI Blok Mahakam.

"PI-nya juga lagi dibahas. Belum sepakat," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/12/2017).

Dia berharap agar hanya terdapat satu BUMD saja yang merupakan gabungan dari beberapa pemerintah daerah yang khusus mengelola 10% PI Blok Mahakam. Adapun, penawaran 10% PI Blok Mahakam dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Adapun, BUMD tak perlu membayar tunai nilai dari hak kelola.

BUMD membayar 10% hak kelola dengan cara mencicil. Di sisi lain, besarnya cicilan tak akan menggerus seluruh keuntungan yang diperoleh sehingga BUMD tetap bisa mendapatkan keuntungan dari hasil produksi blok tertentu yang disetor ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Itu yang lagi dibahas. Harusnya 1 BUMD," katanya.

Menurutnya, skema pembayaran nilai 10% PI milik BUMD dibayarkan dari keuntungan yang diperoleh dari hasil produksi. Nantinya, perolehan keuntungan akan dipotong beberapa persen sebagai cicilan pembayaran PI 10% selama kurun waktu tertentu.

"Terus 10% [keuntungan] masuk ke daerah, Pemda. Dari 10% itu dia nanti potong untuk yang [pembayaran PI] 10%," katanya.

Adapun, terkait dengan share down atau pengurangan PI Pertamina di Blok Mahakam, menurutnya, kontraktor eksisting mendapat prioritas dengan ruang hingga 39%. Pasalnya, surat dari Kementerian ESDM telah diteken sehingga basis penawaran bisa naik dari semula 30% menjadi 39%.

"Kan sudah ada suratnya. Boleh up to 39%," kata Arcandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper