Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mempersiapkan insentif fiskal bagi industri hijau yang berkomitmen mengurangi emisi karbon dan hemat energi.
Sekjen Kementerian Perindustrian Haris Munandar menyatakan pembentukan insentif tersebut berupa skema pengenaan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk penggantian peralatan mesin industri.
“Industri hijau sedang dipersiapkan untuk mendapat insentif PPNDTP untuk penggantian mesin. Fokus utamanya terutama untuk beberapa industri yang lahap energi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Kajian Kementerian Perindustrian menyimpulkan sudah terdapat beberapa industri yang mampu menerapkan standar industri hijau, seperti misalnya industri semen, pupuk, baja, keramik, pulp and paper, gula, dan tekstil.
Sebanyak 34 pabrikan yang beroperasi sesuai standar industri hijau mampu menghemat penggunaan energi senilai Rp2,8 triliun per tahun dan penghematan konsumsi air senilai Rp 96 miliar per tahun.
Penyiapan insentif tersebut, ujarnya, sekaligus dapat mempermudah pemerintah mencapai komitmen penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara menyatakan insentif tersebut sudah diselipkan dalam draf peraturan pemerintah.
“Peraturan pemerintah itu menyertakan insentif yang bisa diberikan untuk industri hijau dan termasuk IKM. Draf PP tersebut masih disempurnakan supaya bisa segera diimplementasikan,” ujarnya.
Fasilitas yang diberikan kepada industri hijau bukan terbatas pada insentif fiskal, tapi termasuk insentif non fiskal berupa bantuan instalasi manajemen penanganan limbah industri dan penyaluran kredit lunak.
“Perbankan dapat melihat ada tidaknya sertifikasi industri hijau sebagai rujukan dalam penyaluran kredit. Konsep tersebut sudah kita sampaikan kepada OJK dan Bank Indonesia,” ujarnya.