Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uni Eropa Buka Diskusi Standar Importasi Teh

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati menjelaskan sikap Uni Eropa (UE) tersebut disampaikan saat misi advokasi teh Indonesia ke Eropa yang berakhir pekan lalu. Dalam kesempatan itu, delegasi RI berkonsultasi dengan Directorare General Food Safety and Public Health European Commission
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati menjelaskan sikap Uni Eropa (UE) tersebut disampaikan saat misi advokasi teh Indonesia ke Eropa yang berakhir pekan lalu. Dalam kesempatan itu, delegasi RI berkonsultasi dengan Directorate General Food Safety and Public Health European Commission.

Pradnyawati mengungkapkan bahwa UE dengan tegas menyebut tidak akan untuk mengubah ambang batas residu antraquinone (AQ) karena menyangkut upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat.

“Akan tetapi, pihak UE tetap terbuka menerima hasil kajian ilmiah baru yang dapat merasionalisasi bahwa ambang batas residu AQ saat ini terlalu ketat,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/12/2017).

Dia mengatakan UE mengundang pemerintah untuk mengirimkan hasil kajian terkait karakteristik AQ dari sisi analisis risiko. Nantinya, temuan yang baru bakal dikolaborasikan dengan peneliti dan laboratorium milik otoritas Benua Biru.

Dari hasil misi advokasi yang dilakukan ke Eropa, sambungnya, disimpulkan bahwa produsen teh asal Indonesia juga harus melakukan langkah perbaikan produksi. Tujuannya, agar komoditas tersebut dapat memenuhi persyaratan ambang batas residu AQ yang ditetapkan oleh UE sebesar 0,02 part per milion (ppm).

Dengan demikian, dia menyebut produsen teh RI perlu melakukan modernisasi dalam hal pemenuhan standar keamanan pangan, konsistensi kualitas, logistik, serta penentuan harga pembelian. Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada para pembeli teh di Benua Biru terkait kemampuan Indonesia dalam melakukan pengujian ambang batas residu AQ sehingga pengujian dapat dilakukan di dalam negeri untuk menekan biaya produsen.

“Laboratorium Ditjen Perlindingan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag mempunyai kapabilitas menguji AQ yang sudah terakreditasi dan sesuai dengan standar laboratorium di Jerman,” paparnya.

Sekretaris Umum Dewan Teh Indonesia (DTI) Agus Supriyadi menyatakan tuntutan utama para produsen asal Indonesia yakni tidak menjadikan ambang batas residu AQ sebagai persyaratan impor teh oleh negara-negara UE. Pasalnya, alasan pemberlakukan regulasi tersebut bukan berdasarkan uji klinis.

Agus mengungkapkan saat ini hanya sebagian produsen teh domestik yang dapat memenuhi persyaratan tersebut. Beberapa di antaranya telah berhasil memenuhi standar yang dipersyaratkan dan dapat mengekspor komoditas tersebut ke Benua Biru.

“Sebagian besar hasil produksi teh Indonesia, khususnya yang perkebunan rakyat, besaran AQ-nya bisa mencapai 0,1. Namun, beberapa perkebunan telah berhasil memperbaiki dengan mengikuti prosedur dan menerapkan good manufacturing process,” jelasnya.

DTI mencatat produksi teh Indonesia per tahun mencapai 140.000 ton. Dari jumlah tersebut, setengahnya diperdagangkan di pasar internasional.

Aturan ambang batas residu AQ diatur Peraturan Komisi Eropa Nomor 1146/2014 yang diterbitkan oleh UE pada 23 Oktober 2014 dan mulai berlaku pada 18 Mei 2015. Regulasi tersebut mempersyaratkan ambang batas residu AQ dalam daun teh kering sebesar 0,02 mg/kg.

Menurut catatan Kemendag, ekspor teh RI ke UE eropa mengalami penurunan sebesar 20% pada rentang 2012-2016. Nilai ekspor tergerus dari US$38,6 juta pada 2012 menjadi US$15,9 juta tahun lalu.

Kendati demikian, pemerintah Indonesia menilai penentuan ambang batas AQ tersebut hanya ditentukan dengan menggunakan batas terendah dari suatu metode analisis untuk penetapan kadar. Penentuan ambang batas tersebut juga tidak berdasarkan analisis risiko karena tidak ditemukannya dokumen analisis risiko untuk AQ yang dilakukan European Food Safety Authority. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper