Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blok Mahakam : Pemerintah Pastikan Ruang bagi Kontraktor Existing hingga 39%

Pemerintah memastikan ruang bagi kontraktor eksisting di Blok Mahakam hingga 39% pada kontrak barunya melalui pengubahan surat keputusan.
Blok Mahakam. /Nadya Kurnia-Bisnis.com
Blok Mahakam. /Nadya Kurnia-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah memastikan ruang bagi kontraktor eksisting di Blok Mahakam hingga 39% pada kontrak barunya melalui pengubahan surat keputusan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan pihaknya sedang menyusun perubahan surat keputusan menteri yang sebelumnya diterbitkan 2015 untuk menambah ruang bagi kontraktor eksisting. Sebelumnya, surat hanya menyantumkan porsi bagi kontraktor eksisting hanya sebesar 30% dalam kontrak baru setelah 2017.

Kendati demikian, pada awal 2017, Menteri ESDM Ignasius Jonan membuka ruang bagi Total E&P Indonesie dan Inpex sebagai kontraktor eksisting agar bisa memiliki hingga 39% hak partisipasi Blok Mahakam. Menurutnya, saat ini surat sedang dalam proses perubahan di Biro Hukum.

"[Perubahan] 30 ke 39 itu kan ya," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/12/2017) malam.

Perubahan surat keputusan tersebut, tutur Arcandra merujuk pada permintaan Pertamina untuk mengubah ruang penawaran bagi kontraktor eksisting. Setelah itu, pemerintah tengah menyusun perubahan suratnya untuk mengakomodasi share down atau pengurangan hak partisipasi Blok Mahakam milik Pertamina secara bisnis.

Adapun, sejak kontrak kerja sama yang baru ditandatangani pada 2015, Pertamina menguasai saham partisipasi sebesar 100%. Kontrak baru akan berlaku 20 tahun terhitung sejak 1 Januari 2018. Selain itu, bonus tanda tangan yang dibayarkan kepada pemerintah sebesar US$41 juta dengan skema bagi hasil dinamis menggunakan revenue over cost. Untuk memacu kegiatan eksplorasi di Blok Mahakam, pemerintah telah menetapkan insentif berupa penerapan block basis dan pemberian investment credit sebesar 17%.

"Pertamina yang ngajuin. Up to 39 bukan harus 39," katanya.

Menurut Arcandra, poin perubahan pada surat keputusan hanya menyinggung soal ruang maksimum bagi kontraktor eksisting. Untuk posisi Pertamina sebagai operator, ujar Arcandra, tak mengalami perubahan pada kontrak barunya.

"Tetap operator, Pertamina operator," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper